IndoBanner Exchanges

Sunday, March 18, 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1996

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977
TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM
BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1988


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi, perlu diberikan kemudahan
kepada perusahaan asing di bidang produksi yang
didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor I
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang
perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha
Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1988;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Un(lang-Un(lang (lasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organisation (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3564);

3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977
tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam
Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Negara Nomor
3113); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3380)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994
tentang Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3552);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996
tentang, Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang
Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun
1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620);



M E M U T U S K A N


Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG
PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM DALAM
BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAI-MANA TELAH DIUBAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN
1988


Pasal I

1. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

(1) Perusahaan Asing Di Bidang Produksi dan
Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi
dapat melakukan kegiatan:

a. Impor mesin-mesin, suku cadang (spare
parts), bahan/ peralatan bangunan dan bahan
baku/bahan penolong guna pemakaian dalam
proses produksi sendiri;

b. Pembelian mesin-mesin, suku cadang (spare
parts), bahan/peralatan bangunan dan bahan
baku/bahan penolong di dalam negeri guna
pemakaian dalam proses produksi sendiri;

c. Ekspor hasil produksi sendiri;

d. Promosi, penelitian pasar, dan pengawasan
penjualan hasi1 produksi sendiri;

e. Penjualan hasil produksi sendiri kepada
perusahaan lain yang menggunakan hasil
produksi tersebut sebagai barang modal, suku
cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan
baku/bahan penolong bagi proses produksinya.

(2) Khusus bagi Perusahaan Asing di Bidang
Produksi dapat melakukan:

a. Penjualan hasil produksinya sendiri untuk
pasaran dalam negeri sampai pada tingkat
pcnyalur.

b. Impor barang komplementer (berupa barang
jadi atau komponen) dari pcrusahaan di luar
negeri yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Perusahaan Asing di Bidang Produksi
yang bersangkutan; dan

c. Penjualan barang komplementer sebagaimana
dimaksud pada huruf b ke pasaran dalam
negeri.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dilakukan dengan melalui persyaratan
sebagai berikut:

a. Penjualan barang komplementer impor ke
pasaran dalam negeri hanya dapat dilakukan
dalam satu kesatuan dengan penjualan barang
hasil produksinya sendiri; dan

b. Pertambahan dari nilai ekspor barang hasil
produksinya sendiri harus lebih besar dari
pertambahan nilai impor barang komplementer.

2. Mengubah ketentuan Pasal 16 sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan."



Pasal II

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977
tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang
Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 4 Juni 1996


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd


SOEHARTO



Penjelasan PP No. 35/1996

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home