DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
BAB III
KRITERIA
Pasal 5
BAB IV
IKLIM USAHA
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan ingkat perkembangan Usaha Kecil.
BAB VII
KEMITRAAN
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
Pasal 29
Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang –kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.
Pasal 30
Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra usahanya dengan harga yang wajar.
Pasal 31
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.
Pasal 32
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 33
BAB IX
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 35
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak pidana kejahatan.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 38
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 74
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home