IndoBanner Exchanges

Sunday, March 18, 2007

PERATURAN BANK INDONESIA
Nomor : 3/10/PBI/2001
TENTANG
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH
(KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES)
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, bank menghadapi
berbagai risiko usaha;
b. bahwa untuk mengurangi risiko usaha, bank wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian
adalah penerapan prinsip mengenal nasabah;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu diatur ketentuan
tentang penerapan prinsip mengenal nasabah dalam suatu
Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790);
2. Undang-undang …
-2-
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR
CUSTOMER PRINCIPLES).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah
termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan;
3. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank;
4. Usaha Kecil adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Pasal 2 …
-3-
Pasal 2
(1) Bank wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer
Principles).
(2) Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Bank wajib:
a. menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah;
b. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c. menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan
transaksi Nasabah;
d. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan
dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Pasal 3
(1) Direksi Bank wajib bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Bank wajib membentuk unit kerja khusus dan atau menunjuk pejabat Bank
yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
(3) Unit kerja khusus dan atau pejabat Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan.
BAB II …
-4-
BAB II
KEBIJAKAN PENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH
Pasal 4
(1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, Bank wajib meminta
informasi mengenai:
a. identitas calon Nasabah;
b. maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon Nasabah
dengan Bank;
c. informasi lain yang memungkinkan Bank untuk dapat mengetahui profil
calon Nasabah; dan
d. identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas
nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
(2) Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat
dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung.
(3) Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Bagi Bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa
perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon Nasabah sekurangkurangnya
pada saat pembukaan rekening.
(5) Apabila diperlukan, Bank dapat melakukan wawancara dengan calon
Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 5 …
-5-
Pasal 5
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bagi:
a. Nasabah perorangan sekurang-kurangnya terdiri dari:
1) identitas Nasabah yang memuat:
a) nama;
b) alamat tinggal tetap;
c) tempat dan tanggal lahir;
d) kewarganegaraan;
2) keterangan mengenai pekerjaan;
3) spesimen tanda tangan; dan
4) keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
b. Nasabah perusahaan:
1) perusahaan yang tergolong Usaha Kecil, sekurang-kurangnya terdiri dari:
a) akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang;
c) nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang
ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank;
d) keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
2) perusahaan yang tidak tergolong Usaha Kecil, sekurang-kurangnya terdiri
dari:
a) akte …
-6-
a) akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang diwajibkan
untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d) laporan keuangan dari perusahaan atau deskripsi kegiatan usaha
perusahaan;
e) struktur manajemen perusahaan;
f) dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan;
g) nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang
ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank;
h) keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana.
c. Nasabah berupa lembaga pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan
negara asing sekurang-kurangnya berupa nama, spesimen tanda-tangan dan
surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga
dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank;
d. Nasabah berupa bank, terdiri dari dokumen-dokumen yang lazim dalam
melakukan hubungan transaksi antar bank, antara lain:
1) akte pendirian/anggaran dasar bank;
2) izin usaha dari instansi yang berwenang;
3) nama …
-7-
3) nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang
ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank
dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank.
Pasal 6
(1) Dalam hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak
lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, Bank wajib memperoleh
dokumen pendukung identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
hubungan hukum, penugasan, serta kewenangan bertindak sebagai
perantara dan atau kuasa pihak lain.
(2) Dalam hal calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
bank lain di dalam negeri maka verifikasi atau konfirmasi atas identitas
beneficial owner dilakukan oleh bank lain di dalam negeri tersebut.
(3) Dalam hal calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
bank lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang
sekurang-kurangnya setara dengan Peraturan Bank Indonesia ini, Bank
cukup menerima pernyataan tertulis bahwa identitas dari beneficial owner
telah diperoleh dan ditatausahakan oleh bank di luar negeri tersebut.
(4) Dalam hal calon Nasabah bukan merupakan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Bank wajib memperoleh bukti atas
identitas dari beneficial owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dana,
serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dari Nasabah, yang
antara lain berupa:
a. bagi …
-8-
a. bagi beneficial owner perorangan:
1) dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
2) bukti pemberian kuasa kepada calon Nasabah;
3) pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian
terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial
owner;
b. bagi beneficial owner perusahaan termasuk bank:
1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b atau huruf d;
2) dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan;
3) dokumen identitas pemegang saham pengendali perusahaan;
4) bukti pemberian kuasa kepada Nasabah termasuk untuk pembukaan
rekening;
5) pernyataan dari Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap
kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner.
(5) Dalam hal Bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial
owner, Bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan
calon Nasabah.
Pasal 7
Bank dilarang melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
BAB III …
-9-
BAB III
PEMANTAUAN REKENING DAN TRANSAKSI NASABAH
Pasal 8
(1) Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun sejak Nasabah menutup rekening pada Bank.
(2) Bank wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan
terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau
Pasal 6.
Pasal 9
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi,
menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai
karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank.
Pasal 10
Bank wajib memelihara profil Nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi
informasi mengenai:
a. pekerjaan atau bidang usaha;
b. jumlah penghasilan;
c. rekening lain yang dimiliki;
d. aktivitas transaksi normal; dan
e. tujuan pembukaan rekening.
BAB IV …
-10-
BAB IV
MANAJEMEN RISIKO
Pasal 11
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya mencakup:
a. pengawasan oleh pengurus Bank (management oversight);
b. pendelegasian wewenang;
c. pemisahan tugas;
d. sistem pengawasan intern termasuk audit intern; dan
e. program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah.
Pasal 12
Bank wajib menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab untuk menangani
Nasabah yang dianggap mempunyai risiko tinggi termasuk penyelenggara
negara, dan atau transaksi-transaksi yang dapat dikategorikan mencurigakan
(suspicious transactions) sebagaimana contoh dalam Lampiran 1.
BAB V …
-11-
BAB V
PELAPORAN
Pasal 13
Bank wajib melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dan menyampaikan
fotokopi kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada
Bank Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya
Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 14
(1) Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia apabila terjadi transaksi
yang mencurigakan (suspicious transactions) selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah diketahui oleh Bank, sesuai format pada Lampiran 2.
(2) Tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 15
(1) Penyampaian fotokopi kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dialamatkan kepada :
a. Direktorat Pengawasan Bank yang terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H.
Thamrin No.2 Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah
kerja Kantor Pusat Bank Indonesia;
b. Kantor …
-12-
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dialamatkan kepada Unit Khusus Investigasi Perbankan, Bank Indonesia, Jl.
M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10110.
BAB VI
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA KANTOR BANK
DI LUAR NEGERI BAGI BANK BERBADAN HUKUM INDONESIA
Pasal 16
(1) Bagi kantor Bank berbadan hukum Indonesia yang berada di luar negeri,
berlaku Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan ketentuan di
negara tersebut sepanjang standar Prinsip Mengenal Nasabah di negara
tersebut sama atau lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia ini.
(2) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) belum berlaku ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah atau
berlaku Prinsip Mengenal Nasabah namun dengan standar yang lebih
longgar dari yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini maka kantor
Bank dimaksud wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia ini mengakibatkan pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan
kantor …
-13-
kantor Bank berada maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut wajib
menginformasikan kepada kantor pusat Bank dan Bank Indonesia bahwa
kantor Bank dimaksud tidak dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku bagi Nasabah
yang tidak mempunyai rekening di Bank, sepanjang nilai transaksi yang
dilakukan tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai
yang setara dengan itu.
(2) Perubahan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 18
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
hari keterlambatan dan setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
(2) Pelanggaran …
-14-
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 16 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan atau
huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Bagi Nasabah Bank yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bank
Indonesia ini dan belum dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka Bank wajib meminta dan melengkapi
dokumen-dokumen tersebut paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB X …
-15-
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2001
GUBERNUR BANK INDONESIA
SYAHRIL SABIRIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 78
DPNP/UKIP/DHk/DASP
-16-
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
Nomor : 3/10/PBI/2001
TENTANG
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH
(KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES)
I. UMUM
Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha perbankan, bank
dihadapkan kepada berbagai risiko seperti risiko operasional, risiko hukum,
risiko terkonsentrasinya transaksi, dan risiko reputasi.
Ketidakcukupan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dapat
memperbesar risiko yang dihadapi Bank dan dapat mengakibatkan kerugian
keuangan yang signifikan bagi bank baik dari sisi aktiva maupun pasiva bank.
Mengingat hal tersebut dan dengan memperhatikan rekomendasi dari Basel
Committee on Banking Supervision dalam Core Principles for Effective Banking
Supervision bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan faktor yang
penting dalam melindungi kesehatan bank, maka bank perlu menerapkan Prinsip
Mengenal Nasabah secara lebih efektif.
Disamping …
-17-
Disamping itu, sebagaimana dikemukakan oleh The Financial Action
Task Force on Money Laundering, Prinsip Mengenal Nasabah merupakan upaya
untuk mencegah industri perbankan digunakan sebagai sarana atau sasaran
kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh
pelaku kejahatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahwa Prinsip
Mengenal Nasabah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
pengendalian risiko Bank maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan
mengenai Prinsip Mengenal Nasabah di Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a dan huruf b
Dalam menetapkan kebijakan untuk penerimaan Nasabah,
Bank perlu menetapkan pula kebijakan untuk menolak
Nasabah yang dianggap tidak layak melakukan hubungan
usaha dengan Bank dan kriteria Nasabah biasa atau
Nasabah yang berisiko tinggi.
Dalam …
-18-
Dalam menetapkan kebijakan ini faktor-faktor seperti latar
belakang Nasabah, kewarganegaraan, kegiatan usaha,
jabatan, atau indikator faktor risiko lain harus menjadi
pertimbangan.
Huruf c
Pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah
merupakan bagian penting dari pelaksanaan Prinsip
Mengenal Nasabah.
Untuk dapat melakukan pemantauan dan mengurangi risiko,
Bank harus mengetahui kegiatan dan karakteristik transaksi
Nasabah.
Huruf d
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko antara lain
mencakup pengawasan oleh manajemen, pendelegasian
wewenang dan pemisahan tugas secara jelas, pengawasan
intern yang melakukan pemantauan secara reguler, serta
program pelatihan karyawan yang berkelanjutan.
Pasal 3
Ayat (1)
Direksi Bank harus memberikan komitmen yang sungguh-sungguh
untuk melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah secara efektif.
Prinsip Mengenal Nasabah mempunyai kaitan dalam upaya
melindungi kelangsungan usaha Bank, mengingat pelaksanaan
Prinsip Mengenal Nasabah:
a. merupakan …
-19-
e. merupakan bagian dari manajemen risiko Bank sebagai dasar
untuk mengidentifikasi, membatasi, dan mengendalikan
eksposur risiko aktiva dan pasiva Bank;
f. membantu menjaga reputasi Bank serta integritas dari sistem
perbankan dengan mengurangi kemungkinan Bank untuk
dijadikan sarana atau sasaran kejahatan keuangan (financial
crimes).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Unit kerja khusus dalam ayat ini tidak merupakan bagian dari
satuan kerja manajemen risiko.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a sampai dengan huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam hal tidak diberikan identitas pihak lain maka
Nasabah bertindak untuk diri sendiri.
Ayat (2)
Bank cukup menatausahakan fotokopi dokumen yang dibuktikan
dengan penunjukan dokumen asli oleh Nasabah.
Ayat (3) …
-20-
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penelitian kebenaran dokumen pendukung
identitas Nasabah sekurang-kurangnya meliputi pemeriksaan
seluruh dokumen yang berkaitan dengan identitas Nasabah untuk
memastikan dokumen tersebut secara nyata diyakini sesuai dengan
kondisi Nasabah.
Ayat (4)
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah mencakup Nasabah Bank
biasa (face-to-face customer) maupun Nasabah Bank tanpa
kehadiran fisik (non-face-to-face customer) seperti Nasabah yang
melakukan transaksi melalui telepon, surat-menyurat, dan
electronic banking.
Pertemuan Bank dengan Nasabah dapat dilakukan melalui petugas
khusus atau pihak lain yang mewakili Bank untuk meyakinkan
Bank terhadap identitas Nasabah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5 …
-21-
Pasal 5
Huruf a
Angka 1)
Dokumen identitas Nasabah antara lain berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor
yang dilengkapi dengan informasi mengenai alamat tinggal
tetap apabila berbeda dengan yang tertera dalam dokumen.
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Cukup jelas.
Huruf d)
Cukup jelas.
Angka 2)
Keterangan mengenai pekerjaan Nasabah memuat alamat
perusahaan tempat bekerja dan kegiatan usaha yang
dilakukan perusahaan.
Dalam hal Nasabah tidak memiliki pekerjaan maka data
yang diperlukan adalah sumber pendapatan.
Angka 3) …
-22-
Angka 3)
Cukup jelas.
Angka 4)
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam pengertian perusahaan termasuk pula yayasan dan badan
sejenis lainnya.
Angka 1)
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Cukup jelas.
Huruf d)
Cukup jelas.
Angka 2)
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b) …
-23-
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Bagi calon Nasabah yang wajib memiliki NPWP,
apabila pada saat mengajukan permohonan untuk
menjadi Nasabah belum memiliki NPWP maka yang
bersangkutan dapat menyampaikan fotokopi
permohonan NPWP. Segera setelah Nasabah
memperoleh NPWP Bank wajib meminta NPWP
tersebut kepada Nasabah.
Bagi calon Nasabah yang tidak wajib memiliki
NPWP maka calon Nasabah wajib membuat
pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan
pihak yang tidak wajib memiliki NPWP.
Huruf d)
Deskripsi kegiatan usaha perusahaan mencakup
informasi mengenai bidang usaha, profil pelanggan,
alamat tempat kegiatan usaha dan nomor telepon
perusahaan.
Huruf e)
Cukup jelas.
Huruf f)
Cukup jelas.
Huruf g …
-24-
Huruf g)
Cukup jelas.
Huruf h)
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas.
Angka 2) …
-25-
Angka 2)
Di dalam surat kuasa dijelaskan pula hubungan
hukum.
Angka 3)
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1)
Cukup jelas.
Angka 2)
Cukup jelas.
Angka 3)
Cukup jelas.
Angka 4)
Di dalam surat kuasa dijelaskan pula hubungan
hukum.
Angka 5)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8 …
-26-
Pasal 8
Ayat (1)
Dokumen-dokumen dalam ayat ini merupakan dokumen identitas
Nasabah yang tidak merupakan dokumen keuangan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Sistem informasi yang dimiliki harus dapat memungkinkan Bank untuk
menelusuri setiap transaksi (individual transaction), apabila diperlukan,
baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia maupun dalam
kaitannya dengan kasus peradilan.
Hal-hal yang termasuk dalam penelusuran transaksi antara lain adalah
penelusuran atas identitas Nasabah, identitas mitra transaksi Nasabah,
instrumen transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi,
dan sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
Termasuk dalam karakteristik Nasabah antara lain adalah karakteristik
transaksi dan sifat transaksi Nasabah yang bersangkutan serta sifat
hubungan Nasabah dengan Bank secara menyeluruh.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11 …
-27-
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk pendelegasian wewenang adalah penetapan limit
wewenang untuk pejabat Bank dalam kaitannya dengan
manajemen rekening atau transaksi Nasabah.
Huruf c
Termasuk pemisahan tugas adalah pemisahan fungsi pelaksana
dengan fungsi pemutus.
Huruf d
Peran pengawasan intern adalah untuk mengevaluasi dan
memastikan kepatuhan dan mengevaluasi kebijakan dan prosedur
Prinsip Mengenal Nasabah yang diterapkan. Fungsi pengawasan
intern memberikan penilaian independen atas pelaksanaan
kebijakan dan prosedur Bank termasuk pemenuhan terhadap
ketentuan umum dan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 12 …
-28-
Pasal 12
Yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah penyelenggara
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pihak-pihak
yang terkait dengan penyelenggara negara antara lain:
a. perusahaan yang dimiliki dan atau dikelola penyelenggara negara;
b. keluarga penyelenggara negara yang terdiri dari saudara kandung,
anak, orang tua, istri atau suami, mertua dan menantu; dan
c. pihak-pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai
hubungan yang dekat dengan penyelenggara negara.
Ketentuan dalam ayat ini juga termasuk penyelenggara negara asing yang
setingkat.
Yang dimaksud dengan transaksi yang dapat dikategorikan mencurigakan
(suspicious transactions) adalah transaksi yang tidak sesuai dengan
karakteristik dan profil Nasabah. Dengan demikian faktor utama untuk
menentukan transaksi yang mencurigakan adalah dengan mengetahui
kelaziman transaksi yang dilakukan Nasabah.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14 …
-29-
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini berlaku bagi Nasabah yang tidak
bermaksud untuk membuka rekening di Bank namun
menggunakan pelayanan jasa Bank seperti jasa transfer dan
pembelian travellers cheque.
Ayat (2) …
-30-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR
4107
-31-
Lampiran 1
BEBERAPA CONTOH TRANSAKSI YANG DAPAT DIKATEGORIKAN
SEBAGAI TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN
1. Transaksi mencurigakan dengan menggunakan pola transaksi tunai
(a) Penyetoran tunai dalam jumlah besar yang tidak lazim oleh
perorangan atau perusahaan yang memiliki kegiatan usaha
tertentu dan penyetoran tersebut biasanya dilakukan dengan
menggunakan cek atau instrumen non-tunai lainnya;
(b) Peningkatan penyetoran tunai yang sangat material pada rekening
perorangan atau perusahaan tanpa disertai penjelasan yang
memadai, khususnya apabila setoran tunai tersebut langsung
ditransfer ke tujuan yang tidak mempunyai hubungan atau
keterkaitan dengan perorangan atau perusahaan tersebut;
(c) Penyetoran tunai dengan menggunakan beberapa slip setoran
dalam jumlah kecil sehingga total penyetoran tunai tersebut
mempunyai jumlah sangat besar;
(d) Penggunaan rekening perusahaan yang lazimnya dilakukan dengan
menggunakan cek atau instrumen non-tunai lainnya namun
dilakukan secara tunai;
(e) Pembayaran atau penyetoran dalam bentuk tunai untuk
penyelesaian tagihan wesel, transfer atau instrumen pasar uang
lainnya;
(f) Penukaran uang tunai berdenominasi kecil dalam jumlah besar
dengan uang tunai berdenominasi besar;
(g) Penukaran uang tunai ke dalam mata uang asing dalam frekuensi
yang tinggi;
(h) Peningkatan kegiatan transaksi tunai dalam jumlah yang sangat
besar untuk ukuran suatu kantor Bank;
(i) Penyetoran tunai yang didalamnya selalu terdapat uang palsu;
(j) Transfer dalam jumlah besar dari atau ke negara lain dengan
instruksi untuk dilakukan pembayaran tunai;
(k) Penyetoran tunai dalam jumlah besar melalui rekening titipan
setelah jam kerja kas untuk menghindari hubungan langsung
dengan petugas Bank.
-32-
2. Transaksi mencurigakan dengan menggunakan rekening Bank
(a) Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak sesuai
dengan jenis kegiatan usaha nasabah;
(b) Penyetoran tunai dalam jumlah kecil ke dalam beberapa rekening yang
dimiliki nasabah pada Bank sehingga total penyetoran tersebut
mempunyai jumlah sangat besar;
(c) Penyetoran dan atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening
perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan
usaha nasabah;
(d) Pemberian informasi yang sulit dibuktikan atau memerlukan biaya yang
sangat besar bagi Bank untuk melakukan pembuktian;
(e) Pembayaran dari rekening nasabah yang dilakukan setelah adanya
penyetoran tunai kepada rekening dimaksud pada hari yang sama atau
hari sebelumnya;
(f) Penarikan dalam jumlah besar dari rekening nasabah yang semula tidak
aktif atau dari rekening nasabah yang menerima setoran dalam jumlah
besar dari luar negeri;
(g) Penggunaan petugas teller yang berbeda oleh nasabah yang secara
bersamaan untuk melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar atau
transaksi mata uang asing;
(h) Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan
dengan petugas Bank;
(i) Peningkatan yang besar atas penyetoran tunai atau negotiable
instruments oleh suatu perusahaan dengan menggunakan rekening klien
perusahaan, khususnya apabila penyetoran tersebut langsung ditransfer
di antara rekening klien lainnya;
-33-
(j) Penolakan oleh nasabah untuk menyediakan tambahan dokumen atau
informasi penting, yang apabila diberikan memungkinkan nasabah
menjadi layak untuk memperoleh fasilitas pemberian kredit atau jasa
perbankan lainnya;
(k) Penolakan nasabah terhadap fasilitas perbankan yang lazim diberikan,
seperti penolakan untuk diberikan tingkat bunga yang lebih tinggi
terhadap jumlah saldo tertentu;
(l) Penyetoran untuk untung rekening yang sama oleh banyak pihak tanpa
penjelasan yang memadai;
3. Transaksi mencurigakan melalui transaksi yang berkaitan dengan
investasi
(a) Pembelian surat berharga untuk disimpan di Bank sebagai kustodian yang
seharusnya tidak layak apabila memperhatikan reputasi atau
kemampuan finansial nasabah;
(b) Transaksi pinjaman dengan jaminan dana yang diblokir (back-to-back
deposit/loan transactions) antara Bank dengan anak perusahaan,
perusahaan afiliasi, atau institusi perbankan di negara lain yang dikenal
sebagai negara tempat lalu-lintas perdagangan narkotika;
(c) Permintaan nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana
investasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak konsisten dengan
reputasi atau kemampuan finansial nasabah;
(d) Transaksi dengan pihak lawan (counterparty) yang tidak dikenal atau
sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim;
(e) Investor yang diperkenalkan oleh bank di negara lain, perusahaan afiliasi,
atau investor lain dari negara yang diketahui umum sebagai tempat
produksi atau perdagangan narkotika.
4. Transaksi mencurigakan melalui aktivitas Bank di luar negeri
(a) Pengenalan nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan
afiliasi atau bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai
tempat produksi atau perdagangan narkotika;
-34-
(b) Penggunaan Letter of Credits (L/C) dan instrumen perdagangan
internasional lain untuk memindahkan dana antar negara dimana
transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan usaha
nasabah;
(c) Penerimaan atau pengiriman transfer oleh nasabah dalam jumlah besar
ke atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait
dengan produksi, proses, dan atau pemasaran obat terlarang atau
kegiatan terorisme;
(d) Penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan
karakteristik perputaran usaha nasabah yang kemudian ditransfer ke
negara lain;
(e) Transfer secara elektronis oleh nasabah tanpa disertai penjelasan yang
memadai atau tidak dengan menggunakan rekening;
(f) Permintaan travellers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau
negotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi;
(g) Pembayaran dengan menggunakan travellers cheques atau wesel dalam
mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan
frekuensi tinggi.
5. Transaksi mencurigakan yang melibatkan karyawan Bank dan atau
agen
(a) Peningkatan kekayaan karyawan dan agen Bank dalam jumlah besar
tanpa disertai penjelasan yang memadai;
(b) Hubungan transaksi melalui agen yang tidak dilengkapi dengan informasi
yang memadai mengenai penerima akhir (ultimate beneficiary).
6. Transaksi mencurigakan melalui transaksi pinjam meminjam
-35-
(a) Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga;
(b) Permintaan fasilitas pinjaman dengan agunan yang asal usulnya dari
aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak sesuai dengan reputasi dan
kemampuan finansial nasabah;
(c) Permintaan nasabah kepada Bank untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dimana porsi dana sendiri Nasabah dalam fasilitas
dimaksud tidak jelas asal usulnya, khususnya apabila terkait dengan
properti.
-36-
Lampiran 2
LAPORAN TRANSAKSI YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI
TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN *)
NOMOR LAPORAN
NAMA BANK
KANTOR BANK (ALAMAT DAN NOMOR
TELEPON)
NAMA PEMEGANG REKENING
TANGGAL PEMBUKAAN REKENING
PEMBERI REFERENSI
IDENTITAS NASABAH **)
IDENTITAS BENEFICIAL OWNER ***)
ALAMAT PEMEGANG REKENING
RINCIAN KETERANGAN TENTANG
TRANSAKSI YANG DAPAT
DIKATEGORIKAN MENCURIGAKAN,
ANTARA LAIN PENJELASAN:
?? SUMBER DANA
?? PENGKREDITAN/PENDEBETAN
REKENING
?? JUMLAH
?? TANGGAL TRANSAKSI YANG
MENCURIGAKAN
?? MATA UANG/VALUTA
INFORMASI RELEVAN LAINNYA
*) format laporan ini tidak mengurangi kemungkinan untuk Bank menambahkan informasi dan
data yang diperlukan
**) identitas nasabah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 5
***) identitas beneficial owner disesuaikan dengan ketentuan Pasal 6
Tanggal Laporan : …………………………
-37-
Tanda Tangan Pejabat Bank : …………………………
Nama Pejabat Bank : …………………………

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home