IndoBanner Exchanges

Sunday, March 18, 2007

Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/29/DPNP Tanggal 13 Desember 2001
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
i
No. 3/29/DPNP Jakarta, 13 Desember 2001
S U R A T E D A R A N
Kepada
SEMUA BANK UMUM
DI INDONESIA
Perihal : Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Berkenaan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tanggal
18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer
Principles) (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 78, Tambahan Lembaran Negara
No. 4107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No.
151, Tambahan Lembaran Negara No. 4160), perlu ditetapkan Pedoman Standar
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana lampiran Surat Edaran Bank
Indonesia ini. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut merupakan
acuan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh Bank dalam menyusun
Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
2. Dalam hal Bank melakukan perubahan terhadap Pedoman Pelaksanaan Prinsip
2. Dalam …
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/29/DPNP Tanggal 13 Desember 2001
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
ii
Mengenal Nasabah, Bank wajib menyampaikannya kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan tersebut ditetapkan
oleh Bank.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 13 Desember
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat
Edaran ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA
ttd
MAMAN H. SOMANTRI
DIREKTUR PENELITIAN DAN
PENGATURAN PERBANKAN
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/29/DPNP Tanggal 13 Desember 2001
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
iii
Daftar Isi
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Hal
Daftar Isi i
Kata Pengantar ii
I. Pendahuluan 1
II. Kebijakan Umum 3
A. Kebijakan Pengorganisasian 3
B. Kebijakan Penerimaan dan Identifikasi Nasabah 5
C. Kebijakan Pemantauan dan Pelaporan 6
D. Kebijakan Manajemen Risiko 7
III. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah 11
A. Prosedur Penerimaan Nasabah 11
1. Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan 11
2. Prosedur Penerimaan Nasabah Perusahaan 13
B. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi 21
1. Nasabah Perorangan 21
2. Nasabah Perusahaan 22
C. Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah 23
IV. Prosedur Pemantauan dan Pelaporan 24
A. Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah 24
B. Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi 24
C. Prosedur Identifikasi Transaksi yang Mencurigakan 26
D. Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Bank Indonesia 27
V. Pelatihan Karyawan 28
Lampiran: Glossary
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/29/DPNP Tanggal 13 Desember 2001
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
iv
KATA PENGANTAR
Salah satu kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Bank dengan dikeluarkannya Peraturan Bank
Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(Know Your Customer Principles) adalah membuat suatu kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi sebagian Bank adalah suatu hal yang baru,
oleh karena itu kiranya dibutuhkan suatu pedoman dalam rangka pelaksanaannya.
Menyadari adanya kebutuhan tersebut, Bank Indonesia bersama wakil-wakil dari Bank
telah membentuk task force dalam rangka menyusun pedoman standar. Dalam menyusun
pedoman standar ini task force banyak mengacu pada international best practises serta berbagai
masukan yang diberikan oleh wakil-wakil dari Bank dan sumber-sumber lainnya. Dengan adanya
pedoman ini diharapkan Bank dapat menyusun pedoman pelaksanaan yang memenuhi
persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan tentang penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah.
Jakarta, Desember 2001
BAB I
?? PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui pada tanggal 18 Juni 2001 Bank Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang merupakan salah satu upaya
untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan
pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku
kejahatan. Dalam PBI tersebut, Bank diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenal
Nasabah yang terdiri dari kebijakan dan prosedur penerimaan dan identifikasi nasabah,
pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah serta kebijakan dan prosedur
manajemen risiko. Penerapan kebijakan dan prosedur tersebut di atas bertujuan agar Bank
dapat mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah sehingga
pada gilirannya Bank dapat mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan (suspicious
transactions) dan selanjutnya melaporkan kepada Bank Indonesia. Dengan menerapkan
Prinsip Mengenal Nasabah berarti Bank juga dapat meminimalkan kemungkinan risiko yang
mungkin timbul yaitu operational risk, legal risk, concentration risk dan reputational risk.
Salah satu prasyarat dan kondisi yang harus dipenuhi untuk meningkatkan efektivitas
penerapan Prinsip Mengenal Nasabah adalah adanya kesamaan persepsi dan pemahaman oleh
perbankan, masyarakat pengguna jasa Bank, instansi terkait dan aparat penegak hukum mengenai
pentingnya penerapan prinsip tersebut. Salah satu upaya yang saat ini tengah dilakukan adalah
komunikasi dan sosialisasi secara intensif dan berkesinambungan bukan hanya dengan perbankan tetapi
juga dengan masyarakat luas. Khusus bagi dunia perbankan, persamaan persepsi dimaksud perlu
dicapai mulai dari tingkat kebijakan sampai dengan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan adanya
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dapat dijadikan acuan utama oleh
tiap-tiap Bank dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Pedoman pelaksanaan dimaksud harus memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan dalam
pedoman standar sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bank yang tercermin dari kompleksitas
kegiatan usahanya, sehingga pedoman pelaksanaan tersebut akan lebih rinci dan komprehensif.
Pedoman standar ini menguraikan tentang kebijakan umum, prosedur penerimaan dan
identifikasi nasabah, pemantauan dan pelaporannya, serta pelatihan karyawan. Istilah-istilah yang
berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah didefinisikan dalam Lampiran.
6
6
?? BAB II
?? KEBIJAKAN UMUM
KEBIJAKAN
PENGORGANISASIAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, Bank
wajib membentuk Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN)
atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah.
1. Pembentukan UKPN
Pembentukan Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN)
dilakukan apabila dalam rangka melaksanakan penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah, Bank membutuhkan suatu unit kerja yang secara
khusus menanganinya.
Apabila berdasarkan pertimbangan beban tugas operasional dan
kompleksitas usahanya Bank memandang belum membutuhkan UKPN
maka Bank dapat menunjuk sekurang-kurangnya seorang pejabat Bank
yang melaksanakan tugas UKPN. Jabatan tersebut dapat dirangkap oleh
pejabat Bank yang mempunyai tugas lain, sepanjang tugas lain tersebut
tidak merupakan bagian dari tugas operasional seperti unit kerja
manajemen risiko.
2. Struktur Organisasi
Bank wajib menetapkan UKPN sebagai unit kerja struktural dalam struktur organisasi
Bank. Dalam menjalankan tugasnya, UKPN melapor dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Kepatuhan. Apabila Bank belum membentuk UKPN dan hanya
menunjuk seorang pejabat Bank, maka khusus untuk penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah, pejabat tersebut melapor dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Kepatuhan.
Seperti halnya unit kerja operasional di kantor pusat Bank, kantor cabang Bank dan
kantor di bawah kantor cabang wajib menerapkan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah
dibawah koordinasi UKPN kantor pusat Bank. Apabila dianggap perlu UKPN dapat
7
7
menunjuk satu orang atau lebih pejabat Bank yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan tugas UKPN di unit kerja tersebut.
3. Tugas UKPN
Tugas pokok UKPN atau pejabat Bank yang bertanggung jawab ditunjuk
untuk melaksanakan tugas UKPN adalah:
a. Memastikan adanya pengembangan sistem identifikasi nasabah dan
transaksi yang mencurigakan;
b. Memantau pengkinian profil nasabah dan profil transaksinya termasuk
identifikasi dan pemantauan nasabah yang dianggap mempunyai risiko
tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
3/10/PBI/2001;
c. Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan
Kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unit-unit kerja terkait;
d. Menerima dan melakukan analisis atas laporan transaksi yang
mencurigakan yang disampaikan oleh unit-unit kerja terkait;
e. Menyusun laporan transaksi yang mencurigakan untuk disampaikan
kepada Bank Indonesia;
f. Memantau, menganalisis dan merekomendasi kebutuhan training
Prinsip Mengenal Nasabah bagi para pejabat dan staff Bank.
4. Tugas Direktur Kepatuhan
Tugas Direktur Kepatuhan yang berkaitan dengan penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Memantau pelaksanaan tugas UKPN;
b. Melaporkan transaksi yang mencurigakan yang telah disusun oleh
UKPN kepada Bank Indonesia.
5. Tugas Direksi
8
8
Tugas Direksi yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. Memastikan bahwa kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah telah
diterapkan dan dilaksanakan oleh unit-unit kerja terkait secara konsisten;
c. Menetapkan kriteria high risk countries, high risk business dan high risk
customer;
d. Menetapkan kewenangan untuk memberikan keputusan akhir atas
transaksi yang mencurigakan.
6. Tugas Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sekurangkurangnya
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Menyetujui Kebijakan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. Mengawasi pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank.
KEBIJAKAN PENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH
Bank wajib mempunyai kebijakan tentang penerimaan dan identifikasi calon nasabah yang
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Permintaan informasi mengenai calon nasabah antara lain:
identitas calon nasabah;
maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan oleh calon nasabah dengan
Bank;
informasi lain yang memungkinkan Bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah;
identitas pihak lain, dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
2. Permintaan bukti-bukti identitas dan dokumen pendukung informasi dari calon
nasabah.
3. Penelitian atas kebenaran bukti-bukti identitas dan dokumen pendukung informasi
dari calon nasabah.
9
9
4. Pertemuan dengan calon nasabah dilakukan sekurang-kurangnya pada saat
pembukaan rekening termasuk pembukaan rekening secara elektronis.
5. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan wawancara dengan calon nasabah untuk
memperoleh keyakinan atas kebenaran informasi, bukti-bukti identitas dan dokumen
pendukung calon nasabah.
6. Menolak calon nasabah yang tidak memenuhi kelengkapan informasi, bukti-bukti
identitas dan dokumen pendukung lainnya dan/atau diragukan kebenarannya.
Kebijakan dan prosedur penerimaan nasabah berlaku pula bagi nasabah
yang tidak memiliki rekening di Bank (walk-in customer) yang
melakukan transaksi dengan nilai per transaksi lebih dari Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara.
KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
Bank wajib memiliki kebijakan tentang pemantauan rekening dan transaksi
nasabah yang mencakup sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan identitas nasabah, termasuk perantara
dan/atau kuasa pihak lain (beneficial owner), dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun sejak nasabah menutup rekening;
Penatausahaan dokumen untuk nasabah yang tidak memiliki rekening di Bank (walk-in
customer) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak transaksi dilakukan.
2. Pengkinian (up-dating) data dalam hal terdapat perubahan dokumen yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas;
3. Pengembangan sistem informasi yang secara efektif dapat membantu petugas Bank
dalam melakukan identifikasi, analisis, pemantauan dan penyediaan laporan mengenai
transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Sistem informasi ini memungkinkan Bank untuk
menelusuri setiap transaksi (individual transaction), baik untuk keperluan intern Bank dan
atau Bank Indonesia maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
4. Pemeliharaan profil nasabah yang sekurang-kurangnya mencakup informasi mengenai :
i Identitas nasabah;
ii Pekerjaan atau bidang usaha;
iii Jumlah penghasilan;
10
10
iv Rekening yang dimiliki;
v Aktivitas transaksi normal; dan
vi Tujuan pembukaan rekening.
5. Pelaporan transaksi yang mencurigakan kepada Bank Indonesia bersifat
rahasia dan tidak diberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan.
D. KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
1. Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan Prinsip Mengenal
Nasabah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan dan prosedur
manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
2. Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang ada di Bank wajib memasukkan unsurunsur
kebijakan manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi :
Pengawasan oleh Pengurus Bank (management oversight)
- Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah yang
dilakukan oleh Bank.
- Direksi Bank bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
- Pengawasan atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dilakukan oleh Direksi
melalui Direktur Kepatuhan dan/atau Satuan Audit Intern Bank.
- Direksi dan manajemen Bank harus mampu memahami, mengidentifikasi dan
meminimalkan risiko-risiko yang mungkin timbul dalam penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah antara lain operational risk, legal risk, concentration risk dan
reputational risk.
- Direksi dan manajemen Bank harus memastikan bahwa pejabat dan karyawan
Bank memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah.
b. Pendelegasian wewenang
- Direksi wajib melakukan pendelegasian wewenang yang
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
11
11
?? Kewenangan persetujuan penerimaan nasabah;
?? Kewenangan khusus yang berkaitan dengan penerimaan dan
pemantauan terhadap high risk customer, high risk countries,
high risk business;
?? Kewenangan penetapan transaksi yang mencurigakan;
?? Kewenangan atas pelaksanaan transaksi nasabah sesuai dengan
skala limit yang telah ditetapkan.
- Dalam penetapan skala limit Bank perlu memperhatikan
antara lain:
(1) jenis transaksi (product limit);
(2) jenis mata uang (currency limit);
(3) volume transaksi (turnover limit); dan
(4) nasabah dan counterparty (individual and counterparty limit)
- Pelampauan limit hanya dapat dilakukan dengan otorisasi tertulis dari pejabat
yang berwenang.
c. Pemisahan Tugas dan Tanggung jawab
- Bank wajib melakukan pemisahan fungsi operasional dan pengawasan intern.
- Dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah harus dilakukan pemisahan tugas
dan tanggung jawab antara pelaksana transaksi dan pemutus transaksi.
d. Sistem Pengawasan Intern
- Bank harus mempunyai sistem pengendalian intern baik yang bersifat fungsional maupun
melekat yang dapat memastikan bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unitunit
kerja terkait telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Penerapan Sistem Pengendalian Intern harus dapat mendorong terciptanya
pelaksanaan pemantauan dan pelaporan Prinsip Mengenal Nasabah yang efektif
dan efisien, pemenuhan ketentuan yang berlaku serta pelaksanaan kebijakan
Bank dengan tujuan untuk meminimalkan potensi risiko yang dihadapi Bank.
12
12
e. Pelatihan karyawan
Efektifitas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sangat tergantung pada integritas dan kompetensi
pejabat/karyawan, terutama pemahaman terhadap implikasi dari tidak diterapkannya prinsip-prinsip
tersebut dengan benar. Sehubungan dengan hal itu Bank harus melaksanakan program pelatihan
karyawan secara berkala dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian para
pejabat/karyawan yang bertanggung-jawab dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
13
13
BAB III
PROSEDUR PENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH
A. PROSEDUR PENERIMAAN NASABAH
1. Prosedur penerimaan nasabah perorangan mencakup:
a. Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh Bank sekurang-kurangnya memuat
informasi:
- nama, tempat dan tanggal lahir, alamat serta kewarganegaraan yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin
Mengemudi (SIM) atau paspor dan dilengkapi dengan informasi
mengenai alamat tinggal tetap apabila berbeda dengan yang tertera
dalam dokumen. Khusus warga negara asing (WNA) selain paspor
dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS/KITAS)
atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- alamat dan nomor telepon tempat bekerja yang dilengkapi dengan
keterangan mengenai kegiatan usaha perusahaan/instansi tempat
bekerja;
- keterangan mengenai pekerjaan/jabatan dan penghasilan calon
nasabah. Dalam hal calon nasabah tidak memiliki pekerjaan maka
data yang diperlukan adalah sumber pendapatan;
- keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana;
- spesimen tandatangan.
b. Apabila diperlukan Bank dapat meminta informasi lain antara lain berupa major credit
card, identitas pemberi kerja dari calon nasabah, rekening telpon dan rekening listrik.
c. Khusus untuk calon nasabah yang melakukan pembukaan rekening melalui telepon,
surat menyurat atau electronic banking maka petugas Bank wajib melakukan
pertemuan dengan calon nasabah sebelum pembukaan rekening tersebut disetujui.
14
14
d. Persyaratan pada huruf a, b dan c di atas berlaku pula untuk:
?? calon nasabah yang melakukan pembukaan joint account; dan
?? calon nasabah selaku perantara atau pemegang kuasa dari pihak lain (beneficial
owner).
Apabila calon nasabah tersebut merupakan perantara atau pemegang
kuasa dari pihak lain yang merupakan beneficial owner maka Bank
wajib meminta informasi berkaitan dengan beneficial owner berupa:
?? Bagi beneficial owner perorangan:
- informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur penerimaan
nasabah perorangan;
- hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa atau
kewenangan bertindak sebagai perantara;
- pernyataan dari calon nasabah bahwa telah dilakukan penelitian
terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial
owner perorangan.
?? Bagi beneficial owner perusahaan
- informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur penerimaan
nasabah perusahaan kecuali lembaga pemerintah, lembaga
internasional dan perwakilan negara asing;
- hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa atau
kewenangan bertindak sebagai perantara;
- dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili
perusahaan;
- dokumen identitas pemegang saham pengendali perusahaan;
15
15
- pernyataan dari calon nasabah bahwa telah dilakukan penelitian
terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial
owner perusahaan.
2. Prosedur penerimaan nasabah perusahaan mencakup :
a. Badan Hukum
i. Perusahaan yang tergolong usaha kecil
?? Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh Bank sekurangkurangnya
memuat informasi tentang:
- status hukum dari usaha dimaksud yang dibuktikan dengan akte
pendirian dan anggaran dasar;
- izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang yang
dibuktikan antara lain dengan SIUP, SITU;
- nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang
ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Sedangkan
kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan dibuktikan dengan
surat kuasa dari Direksi dan atau hasil Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS);
- alamat perusahaan, nomor telepon dan atau nomor faksimili;
- keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana;
- negara asal dalam hal perusahaan dimaksud berbentuk badan
hukum asing.
?? Apabila diperlukan Bank dapat meminta dokumen lain misalnya laporan keuangan calon
nasabah atau keterangan mengenai pelanggan utamanya.
?? Bank dapat meminta informasi kepada calon nasabah mengenai hubungannya dengan
Bank lain.
?? Persyaratan dokumen tersebut di atas berlaku pula untuk calon nasabah yang melakukan
pembukaan joint account dan calon nasabah selaku perantara atau pemegang kuasa
dari pihak lain (beneficial owner).
Apabila calon nasabah tersebut merupakan perantara atau
pemegang kuasa dari pihak lain yang merupakan beneficial
16
16
owner maka Bank wajib meminta informasi berkaitan dengan
beneficial owner berupa:
- Bagi beneficial owner perorangan:
??informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur
penerimaan nasabah perorangan;
??hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa
atau kewenangan bertindak sebagai perantara;
??pernyataan dari calon nasabah bahwa telah dilakukan
penelitian terhadap kebenaran identitas maupun
sumber dana dari beneficial owner perorangan
- Bagi beneficial owner perusahaan
??informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur
penerimaan nasabah perusahaan kecuali lembaga
pemerintah, lembaga internasional dan perwakilan
negara asing;
??hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa
atau kewenangan bertindak sebagai perantara;
??dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili
perusahaan;
??dokumen identitas pemegang saham pengendali
perusahaan;
??pernyataan dari calon nasabah bahwa telah dilakukan
penelitian terhadap kebenaran identitas maupun
sumber dana dari beneficial owner perusahaan.
ii. Perusahaan yang tidak tergolong usaha kecil
?? Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh Bank sekurang-kurangnya memuat
informasi tentang:
17
17
- status hukum dari usaha dimaksud yang dibuktikan dengan akte
pendirian dan anggaran dasar;
- izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang yang
dibuktikan antara lain dengan SIUP, SITU;
- nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang
ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Sedangkan
kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan dibuktikan dengan
surat kuasa dari Direksi dan atau hasil RUPS;
- alamat perusahaan, nomor telepon dan atau nomor faksimili;
- negara asal dalam hal perusahaan dimaksud berbentuk badan
hukum asing.
?? Persetujuan oleh pejabat Bank yang berwenang termasuk pejabat
khusus yang menangani nasabah perusahaan yang dianggap
mempunyai bidang usaha risiko tinggi atau yang dimiliki oleh
penyelenggara negara.
?? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi nasabah yang diwajibkan untuk
memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pada
saat mengajukan permohonan untuk menjadi nasabah belum memiliki
NPWP maka yang bersangkutan dapat menyampaikan fotokopi
permohonan NPWP. Segera setelah nasabah memperoleh NPWP, Bank
wajib meminta NPWP tersebut kepada nasabah.
?? Dalam hal calon nasabah tidak wajib memiliki NPWP maka calon
nasabah wajib membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan
merupakan pihak yang tidak wajib memiliki NPWP.
?? Laporan keuangan dari perusahaan atau deskripsi kegiatan usaha
perusahaan. Deskripsi kegiatan usaha perusahaan mencakup informasi
mengenai bidang usaha, profil pelanggan, alamat tempat kegiatan usaha
dan nomor telepon perusahaan.
?? Struktur manajemen perusahaan.
?? Dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan,
misalnya KTP, paspor atau SIM.
?? Nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang
ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan
18
18
hubungan usaha dengan Bank. Kuasa untuk bertindak atas nama
perusahaan dibuktikan dengan surat kuasa dari Direksi dan atau hasil
RUPS.
?? Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana.
Dalam hal ini calon nasabah dapat diminta mengisi formulir pembukaan
rekening atau transaksi yang antara lain mencantumkan keterangan
mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana atau membuat
surat pernyataan.
?? Bank dapat meminta informasi kepada calon nasabah mengenai
hubungannya dengan Bank lain.
?? Persyaratan dokumen tersebut di atas berlaku pula untuk calon nasabah yang melakukan
pembukaan joint account dan calon nasabah selaku perantara atau pemegang kuasa
dari pihak lain (beneficial owner).
Apabila calon nasabah tersebut merupakan perantara atau
pemegang kuasa dari pihak lain yang merupakan beneficial
owner maka Bank wajib meminta informasi berkaitan dengan
beneficial owner berupa:
- Bagi beneficial owner perorangan:
??informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur
penerimaan nasabah perorangan;
??hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa
atau kewenangan bertindak sebagai perantara;
??pernyataan dari calon nasabah bahwa telah dilakukan
penelitian terhadap kebenaran identitas maupun
sumber dana dari beneficial owner perorangan
- Bagi beneficial owner perusahaan
??informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur
penerimaan nasabah perusahaan kecuali lembaga
19
19
pemerintah, lembaga internasional dan perwakilan
negara asing;
??hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa
atau kewenangan bertindak sebagai perantara;
??dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili
perusahaan;
??dokumen identitas pemegang saham pengendali
perusahaan;
??pernyataan dari calon nasabah bahwa telah dilakukan
penelitian terhadap kebenaran identitas maupun
sumber dana dari beneficial owner perusahaan.
iii. Lembaga pemerintah, lembaga internasional dan perwakilan negara asing
Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh Bank sekurangkurangnya
memuat informasi tentang:
- nama dan spesimen tanda tangan yang harus dibuktikan dengan
identitas berupa KTP, paspor atau SIM;
- surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga
dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank;
- keterangan mengenai asal negara lembaga dimaksud dan keterangan
mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana apabila diperlukan.
iv. Bank
?? Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh Bank sekurangkurangnya
memuat informasi tentang:
- akte pendirian atau anggaran dasar Bank atau dokumen lain yang
sejenis;
- izin usaha dari instansi yang berwenang atau dokumen lain yang
sejenis;
20
20
- nama, spesimen tanda tangan dan kuasa atau surat penunjukan
kepada pihak-pihak yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama
Bank;
- alamat usaha.
?? Apabila calon nasabah berupa Bank merupakan perantara yang
menerima kuasa dari beneficial owner maka :
??Bank dalam negeri:
Verifikasi atau konfirmasi atas beneficial owner cukup dilakukan oleh
Bank perantara tersebut.
??Bank luar negeri
- Yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah:
Meminta pernyataan tertulis bahwa identitas dari beneficial
owner telah diperoleh dan ditatausahakan oleh Bank di luar
negeri tersebut.
- Yang tidak menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah
Bank wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial
owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dana serta
informasi lainnya mengenai beneficial owner dari calon nasabah
sebagai berikut:
a. Bagi beneficial
owner perorangan:
- informasi yang relevan sebagaimana halnya
prosedur penerimaan nasabah perorangan;
- hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat
kuasa atau kewenangan bertindak sebagai
perantara;
- pernyataan dari calon nasabah bahwa telah
dilakukan penelitian terhadap kebenaran
identitas maupun sumber dana dari beneficial
owner perorangan
21
21
b. Bagi beneficial
owner perusahaan
- informasi yang relevan sebagaimana halnya
prosedur penerimaan nasabah perusahaan
kecuali lembaga pemerintah, lembaga
internasional dan perwakilan negara asing;
- hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat
kuasa atau kewenangan bertindak sebagai
perantara;
- dokumen identitas pengurus yang berwenang
mewakili perusahaan;
- pernyataan dari calon nasabah bahwa telah
dilakukan penelitian terhadap kebenaran
identitas maupun sumber dana dari beneficial
owner perusahaan.
b. badan lainnya
?? Yang dimaksud dengan badan lainnya antara lain partai politik, lembaga
swadaya masyarakat (LSM), yayasan atau organisasi lainnya.
?? Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh Bank sekurang-kurangnya
mencakup informasi tentang:
- izin usaha atau izin lainnya atau akte/dokumen pendirian
atau pengesahan dari instansi yang berwenang;
- pihak yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama badan
dimaksud. Khusus nama dan spesimen tandatangan harus
dibuktikan dengan identitas berupa KTP, paspor atau SIM.
Sedangkan kuasa untuk bertindak atas nama badan dibuktikan
dengan surat kuasa dari pimpinan atau pengurus yang sah;
- alamat badan dimaksud;
22
22
- keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana;
- NPWP (apabila ada).
?? Apabila diperlukan Bank dapat meminta informasi lain berupa keterangan
mengenai bidang kegiatan, laporan keuangan, struktur manajemen dan identitas
pengurus yang berwenang mewakili badan dimaksud.
B. PROSEDUR IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI
Berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh calon
nasabah, Bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi baik terhadap
nasabah perorangan maupun perusahaan.
1. Nasabah Perorangan
a. Meneliti kebenaran dokumen dan mengidentifikasi adanya kemungkinan hal-hal yang
tidak wajar atau mencurigakan.
b. Menatausahakan fotokopi dokumen setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen
asli yang sah.
c. Melakukan pertemuan dengan calon nasabah sebelum pembukaan rekening tersebut
disetujui bagi calon nasabah yang menggunakan media elektronis, telepon dan surat
menyurat. Pertemuan Bank dengan calon nasabah dapat dilakukan melalui petugas
khusus atau pihak lain yang mewakili Bank untuk meyakini identitas calon nasabah
dan menilai kewajaran informasi yang diberikan oleh calon nasabah.
d. Melakukan pengecekan silang untuk memastikan adanya konsistensi dari berbagai
informasi yang disampaikan oleh calon nasabah.
e. Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due dilligence) terhadap calon
nasabah yang berasal dari negara yang diklasifikasikan sebagai High Risk Countries
atau negara yang belum/tidak menerapkan ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.
f. Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due dilligence) terhadap calon
nasabah High Risk Business yaitu bidang usaha yang potensial digunakan sebagai
sarana pencucian uang.
g. Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due dilligence) terhadap calon
nasabah yang dianggap mempunyai risiko tinggi termasuk penyelenggara negara
(High Risk Customer).
23
23
2. Nasabah Perusahaan
a. Meneliti kebenaran dokumen dan mengidentifikasi adanya kemungkinan hal-hal yang
tidak wajar atau mencurigakan.
b. Menatausahakan fotokopi dokumen setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen
asli yang sah.
c. Melakukan pertemuan dengan calon nasabah sebelum pembukaan rekening tersebut
disetujui bagi calon nasabah yang menggunakan media elektronis, telepon dan surat
menyurat. Pertemuan Bank dengan calon nasabah dapat dilakukan melalui petugas
khusus atau pihak lain yang mewakili Bank untuk meyakini identitas nasabah, dan
mempertimbangkan kewajaran informasi yang diberikan oleh nasabah.
d. Melakukan pengecekan silang untuk memastikan adanya konsistensi dari berbagai
informasi yang disampaikan oleh calon nasabah.
e. Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due dilligence) terhadap calon
nasabah yang berasal dari negara yang diklasifikasikan sebagai High Risk Countries
atau negara yang belum/tidak menerapkan ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.
f. Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due dilligence) terhadap calon
nasabah High Risk Business yaitu bidang usaha yang potensial digunakan sebagai
sarana pencucian uang.
g. Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due dilligence) terhadap calon
nasabah yang dianggap mempunyai risiko tinggi (High Risk Customer), termasuk
perusahaan milik pejabat penyelenggara negara, shell companies dan trust company.
h. Mempertimbangkan kewajaran informasi berkaitan dengan bidang usaha
perusahaan, laporan keuangan, deskripsi kegiatan usaha, profil transaksi, omset
usaha, lokasi perusahaan dan lain sebagainya.
PROSEDUR PERSETUJUAN PENERIMAAN CALON NASABAH
1. Persetujuan diberikan oleh pejabat Bank sesuai dengan jenjang kewenangan yang
ditetapkan setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon
nasabah.
2. Persetujuan terhadap penerimaan calon nasabah yang tergolong dalam high risk
countries, high risk business dan high risk customer diberikan oleh pejabat Bank yang
24
24
memiliki kewenangan satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang berwenang dalam
memberikan persetujuan penerimaan non high risk customer.
25
25
BAB IV
PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
A. PROSEDUR DOKUMENTASI PROFIL NASABAH
1. Data base profil nasabah mencakup sekurang-kurangnya data identitas, pekerjaan/bidang usaha,
jumlah penghasilan, rekening yang dimiliki, aktivitas transaksi normal dan tujuan pembukaan
rekening.
2. Penyimpanan data dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan data sesuai dengan
kebutuhan Bank dan dapat diakses setiap saat oleh unit kerja terkait.
3. Data base tersebut wajib dikinikan bila terdapat informasi baru mengenai data nasabah.
Pengkinian tersebut dimaksudkan untuk membantu melakukan analisis dan penelusuran transaksi
secara individual untuk keperluan intern Bank dan Bank Indonesia.
4. Data base harus mampu mendukung penyusunan laporan dan penyediaan informasi yang
diperlukan untuk kepentingan intern Bank dan Bank Indonesia.
5. Bank wajib memelihara dokumen/data yang berkaitan dengan identitas nasabah sekurangkurangnya
selama 5 (lima) tahun sejak penutupan rekening nasabah. Sedangkan penyimpanan data
yang berkaitan dengan dokumen keuangan tunduk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan.
B. PROSEDUR PEMANTAUAN REKENING DAN IDENTIFIKASI TRANSAKSI
1. Bank membuat sistem pemantauan yang dapat dilakukan baik secara manual ataupun
otomasi agar petugas Bank dapat mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan.
2. Dalam melakukan tugas operasional sehari-hari petugas Bank wajib melakukan
pemantauan dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan untuk dievaluasi lebih lanjut.
3. Kegiatan pemantauan sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Pemantauan rekening
Meliputi pemantauan terhadap mutasi rekening secara periodik untuk
mengidentifikasi kemungkinan adanya mutasi yang tidak sesuai dengan profil
nasabah. Khusus terhadap rekening nasabah yang mempunyai risiko tinggi
diperlukan pemantauan yang lebih intensif.
26
26
b. Pemantauan transaksi
Meliputi pemantauan terhadap setiap transaksi baik tunai maupun non tunai pada
saat transaksi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya
transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
c. Pemantauan transaksi untuk walk-in customer
Meliputi pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh walk-in customer
dengan nilai lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara dengan itu
untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya transaksi yang mencurigakan.
4. Evaluasi hasil pemantauan rekening dan transaksi.
a. Bank wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening dan transaksi nasabah
untuk memastikan ada tidaknya transaksi yang mencurigakan yang tidak dapat dijelaskan oleh
nasabah secara meyakinkan serta melaporkan temuan tersebut kepada Bank Indonesia.
b. Dalam rangka memastikan transaksi yang mencurigakan, UKPN atau pejabat yang ditunjuk
dapat melakukan analisis terhadap berbagai laporan berkala yang dibuat oleh unit kerja terkait
atau kantor cabang.
5. Tindak lanjut pemantauan rekening dan transaksi nasabah
Bank wajib melaporkan transaksi nasabah yang mencurigakan secara kasus per kasus
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah transaksi dimaksud diyakini sebagai transaksi yang
mencurigakan.
6. Dokumentasi hasil pemantauan dan evaluasi rekening dan transaksi
Bank wajib menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi rekening dan transaksi
nasabah, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Hasil pemantauan dan evaluasi tidak perlu dilaporkan kepada Bank Indonesia apabila Bank tidak
dapat meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang mencurigakan.
C. PROSEDUR IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN
1. Suatu transaksi dikategorikan mencurigakan (suspicious transaction)
apabila:
?? transaksi tersebut tidak normal atau tidak sesuai dengan karakteristik
dan profil nasabah; dan
27
27
?? tidak dapat diyakini kewajarannya oleh Bank setelah dilakukan
verifikasi lebih lanjut.
Dengan demikian faktor utama untuk menentukan transaksi yang
mencurigakan adalah dengan menilai kewajaran dan kelaziman transaksi
yang dilakukan nasabah.
2. Bank perlu mendokumentasikan dan melakukan pengkinian jenis, indikator
(red flag) dan contoh dari transaksi yang mencurigakan yang mungkin
timbul di berbagai unit kerja terkait.
D. PROSEDUR PELAPORAN INTERNAL DAN PELAPORAN
KEPADA BANK INDONESIA
1. Bank wajib melaporkan transaksi yang mencurigakan baik untuk keperluan internal
maupun untuk keperluan pelaporan kepada Bank Indonesia.
2. Yang dimaksud dengan laporan internal adalah laporan dari unit kerja yang terkait
dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada UKPN atau pejabat yang ditunjuk.
3. Penyusunan laporan transaksi yang mencurigakan dilakukan oleh UKPN dan
disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Direktur Kepatuhan Bank.
4. Pelaporan transaksi yang mencurigakan kepada Bank Indonesia menggunakan format
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
28
28
BAB V
PELATIHAN KARYAWAN
1. Bank wajib memberikan pelatihan tentang Prinsip Mengenal Nasabah kepada semua
karyawan Bank yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Bank.
2. Untuk menjamin agar karyawan selalu memperoleh pengetahuan dan informasi yang
terkini, Bank wajib memberikan pelatihan secara berkala dan berkesinambungan,
memberikan informasi terbaru atau melakukan kaji ulang atas kasus-kasus transaksi
yang mencurigakan yang telah ditemukan.
3. Dalam menentukan kebutuhan jenis pelatihan Bank perlu memperhatikan kelompok
karyawan yang membutuhkan pelatihan khusus, yaitu antara lain:
a. Petugas Front Office/ Front Liner
Petugas front office/front liner wajib mendapat pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya dengan
penekanan pada :
?? Pemahaman tentang kebijakan dan prosedur penerimaan nasabah
sesuai dengan bidang tugasnya;
?? Pemahaman terhadap tugas dan tanggung-jawabnya dalam
mengidentifikasi transaksi yang tidak normal atau tidak sesuai
dengan profil nasabah;
?? Pemahaman terhadap langkah-langkah yang diperlukan sebagai
tindak lanjut bila terdapat transaksi yang mencurigakan;
?? Pemahaman terhadap perlunya melakukan pengkinian profil
nasabah.
b. Petugas Back Office
Petugas back office wajib mendapat pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya dengan penekanan pada :
?? Pemahaman tentang kebijakan dan prosedur pemantauan profil
nasabah;
29
29
?? Pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab dalam
mengidentifikasi transaksi yang tidak normal atau tidak sesuai
dengan profil nasabah;
?? Pemahaman terhadap langkah-langkah yang diperlukan sebagai
tindak lanjut bila terdapat transaksi yang mencurigakan;
?? Pemahaman terhadap perlunya melakukan pengkinian profil
nasabah.
c. Pegawai Baru
Pegawai baru wajib mendapat pelatihan agar memahami prinsip pengenalan
nasabah.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home