IndoBanner Exchanges

Sunday, March 18, 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1994
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN
YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, diperlukan langkahlangkah
untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih
menjamin kelangsungan penanaman modal asing;
b. bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menyempurnakan kembali
ketentuan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana diatur Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dalam Peraturan
2. Undang-undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1970
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2943);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN
YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1
Persetujuan penanaman modal asing diberikan dalam rangka mendirikan
perusahaan penanaman modal asing yang berbentuk Perseroan Terbatas
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 2
(1) Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk: a. patungan antara
modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan
hukum Indonesia; atau
b. langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau
badan hukum asing.
(2) Jumlah modal yang ditanamkan dalam rangka penanaman modal asing
ditetapkan sesuai dengan kelayakan ekonomi kegiatan usahanya.
Pasal 3
(1) Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak
perusahaan berproduksi komersial.
(2) Izin usaha dapat diperbaharui oleh Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, apabila perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih tetap menjalankan usahanya yang
bermanfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
(3) Menteri Negara Penggerak dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal menetapkan lebih lanjut ketentuan perbaharuan izin usaha
setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dapat
berlokasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) Bagi daerah yang telah ada Kawasan Berikat atau Kawasan Industri, lokasi
kegiatan perusahaan tersebut diutamakan di dalam kawasan tersebut.
Pasal 5
(1) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup rakyat banyak yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi
serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran,
penerbangan, air minum, kareta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass
media.
(2) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
menguasai hajat hidup rakyat banyak yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi
serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran,
penerbangan, air minum, kareta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass
media.
(2) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 6
(1) Saham peserta Indonesia dalam perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya 5 % (lima
perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.
(2) Penjualan lebih lanjut saham perusahaan di atas jumlah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki warga negara Indonesia
melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal
dalam negeri.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b, dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi
komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal
dalam negeri.
(2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
mengubah status perusahaan.
Pasal 8
(1) Di samping melakukan penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri,
perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman mosal asing yang telah
berproduksi komersial dapat pula:
a. Mendirikan perusahaan baru; dan/atau b. membeli saham modal dalam negeri
dan/atau perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal
asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang telah berdiri, baik yang telah
atau belum berproduksi komersial melalui pasar modal dalam negeri.
(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat juga dibeli oleh
perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak.
(3) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat(2), dapat dilakukan sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap
terbuka bagi penanaman modal asing.
(4) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak
melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak.
(3) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat(2), dapat dilakukan sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap
terbuka bagi penanaman modal asing.
(4) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak
mengubah status perusahaan.
Pasal 9
(1) Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan
dalam rangka penanaman mosal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman
modal dalam negeri, maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka
penanaman modal dalam negeri yang belum atau telah berproduksi komersial.
(2) Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman
modal dalam negeri maupun bukan dalam rangka penanaman modal asing
ataupun modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka bagi
penanaman modal asing.
(3) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui pemilikan langsung dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4) Pemilikan langsung oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan
perusahaan.
(5) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
mengubah status perusahaan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan
Koordinasi Penanaman modal setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan
Penanaman Modal Asing, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah
berdiri dan/atau berproduksi komersial sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, atas kesepakatan para pemegang saham dapat menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemer- intah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home