IndoBanner Exchanges

Sunday, March 18, 2007

- 1-
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 2/ 27 /PBI/2000
TENTANG
BANK UMUM
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional
yang mengalami perubahan yang cepat dan tantangan yang
semakin berat, serta terintegrasi dengan perekonomian
internasional yang terus berkembang, diperlukan perbankan
nasional yang tangguh;
b. bahwa untuk lebih mendorong terciptanya perbankan nasional
yang tangguh dan efisien, diperlukan pengaturan kegiatan
lembaga bank yang komprehensif, jelas, dan memberikan
kepastian hukum;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan dunia perbankan yang
dinamis dan tuntutan masyarakat akan sistem perbankan yang
sehat maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian
terhadap pengaturan kelembagaan bank;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan tentang Bank Umum dalam
Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3843);
MEMUTUSKAN …
- 2-
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG BANK UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional;
2. Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab
kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha
yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya;
3. Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas adalah kantor di bawah Kantor
Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya;
4. Kegiatan Kas di luar Kantor Bank adalah kegiatan pelayanan kas terhadap
pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
a. Kas Mobil atau Kas Terapung yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat
transportasi darat atau air;
b. Payment Point yaitu kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama
antara Bank dengan pihak lain yang merupakan nasabah Bank;
c. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara
elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik
atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui
pemindahbukuan, dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi
rekening nasabah;
5. Kegiatan …
- 3-
5. Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan
yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
6. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
7. Kantor Cabang Syariah adalah Kantor Cabang Bank yang melakukan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
8. Dewan Syariah Nasional adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan
kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan Prinsip
Syariah;
9. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bersifat independen, yang
dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang
melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tugas yang
diatur oleh Dewan Syariah Nasional;
10. Direksi:
a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
11. Komisaris:
a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi …
- 4-
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
12. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap
kebijakan dan operasional Bank serta bertanggungjawab langsung kepada
Direksi;
13. Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan
atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih
dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari
jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun
dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Pasal 2
Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah.
BAB II …
- 5-
BAB II
PERIZINAN
Bagian Pertama
Pendirian Bank
Pasal 3
(1) Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Dewan
Gubernur Bank Indonesia.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam dua
tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian
Bank; dan
b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank
setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pasal 4
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Pasal 5
(1) Bank hanya dapat didirikan oleh:
a. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga
negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2) Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing dan atau badan hukum
asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b setinggi-tingginya sebesar
99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor Bank.
Bagian …
- 6-
Bagian Kedua
Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha
Pasal 6
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh salah satu
calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai
dengan:
a. rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran
dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Bank;
3. permodalan;
4. kepemilikan;
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta
Direksi;
b. data kepemilikan berupa:
1. daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing
kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah;
2. daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum
Koperasi;
c. daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi, disertai
dengan:
1. pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
paspor;
3. riwayat hidup;
4. surat …
- 7-
4. surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya,
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan, dan tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk
dilarang menjadi pengurus bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
5. surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang
saham, anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan
pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan
permohonan; dan
6. surat keterangan atau bukti tertulis dari Bank tempat bekerja
sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan
bagi calon anggota Direksi atau bagi calon anggota dewan Komisaris
yang telah berpengalaman;
d. rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
e. rencana kerja (business plan) untuk tahun pertama yang sekurangkurangnya
memuat:
1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran
dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam
mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama
12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan
operasional;
f. rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan);
g. pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana
sistem teknologi informasi yang digunakan, dan skala kewenangan;
h. sistem dan prosedur kerja;
i. bukti …
- 8-
i. bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari
modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam bentuk
fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Dewan
Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank
yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan
Gubernur Bank Indonesia; dan
j. surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk
hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi
Bank yang berbentuk hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana
dimaksud dalam huruf i:
1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk
apapun dari Bank dan atau pihak lain di Indonesia; dan atau
2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
(2) Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b:
a. dalam hal perorangan wajib disertai dengan:
1. dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1, angka 2,
angka 3, dan angka 5;
2. surat pernyataan dari calon Pemegang Saham Pengendali yang menyatakan
kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan maupun likuiditas yang
dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya; dan
3. surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak
pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan
tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi
pemilik, pemilik dengan kepemilikan di atas 10% (sepuluh perseratus), dan
atau Pemegang Saham Pengendali dari bank dan atau Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. dalam …
- 9-
b. dalam hal badan hukum wajib disertai dengan:
1. akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar berikut
perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi
berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2. dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1
sampai dengan angka 5 dari seluruh dewan Komisaris dan Direksi
badan hukum yang bersangkutan;
3. rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal bagi badan hukum
asing;
4. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing
kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi;
5. laporan keuangan badan hukum yang telah diaudit oleh akuntan publik
dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan
permohonan persetujuan prinsip;
6. seluruh struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan
hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir; dan
7. surat pernyataan dari calon Pemegang Saham Pengendali yang
menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan maupun
likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 7
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. analisis …
- 10-
b. analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar
Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan
ekonomi nasional; dan
c. wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota
dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pihak-pihak yang
mengajukan permohonan pendirian Bank wajib melakukan presentasi kepada
Bank Indonesia mengenai keseluruhan rencana pendirian Bank.
Pasal 8
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip
dikeluarkan.
(2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan, sebelum mendapat
izin usaha.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak
yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) belum mengajukan permohonan izin usaha, Dewan Gubernur Bank
Indonesia membatalkan persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan.
Pasal 9
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a. akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan
oleh instansi berwenang;
b. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang
masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), dalam hal terjadi perubahan;
c. daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
1. contoh …
- 11-
1. contoh tanda tangan dan paraf;
2. identitas dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf c, dalam hal terjadi perubahan;
3. fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin
bekerja dari instansi berwenang, bagi warga negara asing:
i. untuk Direksi; dan atau
ii. untuk anggota dewan Komisaris yang bermaksud menetap di
Indonesia;
d. dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h, dalam hal terjadi perubahan;
e. bukti pelunasan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama
“Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu pemilik Bank yang
bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur
Bank Indonesia;
f. bukti kesiapan operasional sekurang-kurangnya berupa:
1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa gedung kantor;
3. foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank; dan
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. surat pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk hukum
Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang
berbentuk hukum Koperasi, bahwa pelunasan modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam huruf e:
1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk
apapun dari Bank dan atau pihak lain di Indonesia; dan atau
2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering);
h. surat …
- 12-
h. surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) bagi anggota dewan Komisaris;
i. surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) bagi anggota Direksi;
j. surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan
tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (6);
k. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak
mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1); dan
l. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25%
(dua puluh lima perseratus) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
Pasal 10
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap Pemegang Saham Pengendali, anggota dewan
Komisaris, dan Direksi dalam hal terdapat penggantian atas calon yang
diajukan sebelumnya.
Pasal 11…
- 13-
Pasal 11
(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Dewan Gubernur Bank Indonesia
wajib melakukan kegiatan usaha perbankan selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank
belum melakukan kegiatan usaha, Dewan Gubernur Bank Indonesia
membatalkan izin usaha yang telah dikeluarkan.
Pasal 12
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Dewan Gubernur Bank Indonesia wajib
mencantumkan secara jelas kata “Bank” pada penulisan namanya.
BAB III
KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Pasal 13
(1) Kepemilikan Bank oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan
hukum yang bersangkutan.
(2) Ketentuan modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran
modal untuk pendirian Bank atau pada saat badan hukum yang bersangkutan
melakukan penambahan modal disetor Bank.
Pasal 14 …
- 14-
Pasal 14
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang:
a. berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari
Bank dan atau pihak lain di Indonesia; dan atau
b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemilik Bank adalah pihak-pihak yang:
a. tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang
saham dan atau pengurus bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas
yang baik.
(2) Pemilik Bank yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank
yang sehat.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemegang Saham
Pengendali wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia
untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank
dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 16
Penggantian dan atau penambahan pemilik Bank dan atau Pemegang Saham
Pengendali tunduk kepada tata cara penggantian dan atau penambahan pemilik
Bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai
merger, konsolidasi, dan akuisisi Bank serta mengenai pembelian saham bank
umum.
Pasal 17 …
- 15-
Pasal 17
(1) Perubahan komposisi kepemilikan Bank yang tidak mengakibatkan
penggantian dan atau penambahan pemilik wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
perubahan dilakukan.
(2) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor wajib disertai
dengan:
a. bukti penyetoran;
b. notulen rapat umum pemegang saham/rapat anggota;
c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g; dan
d. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(3) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang tidak mengubah jumlah modal disetor wajib disertai dengan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d
serta fotokopi dokumen pengalihan saham.
Pasal 18
(1) Perubahan modal dasar bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya
persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang disertai
dengan:
a. notulen rapat umum pemegang saham; dan
b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi
berwenang.
(2) Perubahan modal bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, wajib
dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal perubahan anggaran dasar disertai dengan:
a. notulen rapat anggota; dan
b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
(3) Pembelian …
- 16-
(3) Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Bank wajib
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia dan dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI,
PEJABAT EKSEKUTIF DAN PEMIMPIN KANTOR CABANG
Pasal 19
Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota dewan Komisaris, anggota
Direksi, Pejabat Eksekutif, dan Pemimpin Kantor Cabang dilarang mengambil
tindakan yang dapat merugikan Bank dan wajib mengungkapkan benturan
kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.
Pasal 20
(1) Anggota dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang
saham dan atau pengurus bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
b. menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki kompetensi
dan integritas yang baik.
(2) Anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank yang memiliki kompetensi dan
integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, antara lain
adalah pihak-pihak yang:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank
yang sehat; dan
d. memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas.
Pasal 21 …
- 17-
Pasal 21
(1) Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan
warga negara asing sebagai anggota dewan Komisaris dan Direksi.
(2) Diantara anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) orang anggota dewan
Komisaris dan 1 (satu) orang anggota Direksi berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 22
(1) Jumlah anggota dewan Komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(2) Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib
berdomisili di Indonesia.
(3) Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berasal
dari pihak yang independen terhadap pemilik.
(4) Anggota dewan Komisaris wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman
di bidang perbankan.
(5) Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a. anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada 1 (satu) bank lain
atau Bank Perkreditan Rakyat; atau
b. anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif yang
memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada 2 (dua)
lembaga/perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan
Rakyat.
(6) Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan
keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota dewan Komisaris.
Pasal 23
(1) Direksi Bank sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Mayoritas anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada bank.
(3) Direktur …
- 18-
(3) Direktur Utama Bank wajib berasal dari pihak yang independen terhadap
Pemegang Saham Pengendali.
Pasal 24
(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga
sampai derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Direksi atau
anggota dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan
Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan,
perusahaan atau lembaga lain.
(3) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang
memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor
pada suatu perusahaan lain.
(4) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang
mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Pasal 25
(1) Calon anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan
dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
(2) Sebelum dimintakan persetujuan dari Bank Indonesia, penetapan calon
anggota dewan Komisaris atau Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan
wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c,
huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l.
(4) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap calon anggota dewan Komisaris atau Direksi.
(5) Persetujuan…
- 19-
(5) Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota dewan Komisaris
atau Direksi diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen
permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota telah mengangkat
anggota dewan Komisaris dan atau Direksi sebelum persetujuan Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan apabila Bank Indonesia
tidak menyetujui pihak-pihak dimaksud maka Bank wajib mengajukan
kembali calon anggota dewan Komisaris atau Direksi baru sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
(7) Dalam hal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota membatalkan
pengangkatan calon anggota dewan Komisaris atau calon anggota Direksi
yang telah disetujui oleh Bank Indonesia maka Bank wajib melaporkan
pembatalan tersebut kepada Bank Indonesia, selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
hari setelah tanggal pembatalan pengangkatan, disertai dengan notulen rapat
umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.
(8) Pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib dilaporkan oleh
Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan notulen rapat umum pemegang
saham atau notulen rapat anggota.
Pasal 26
(1) Pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif atau pemimpin Kantor
Cabang wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambatlambatnya
10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan efektif dan disertai
dengan:
a. surat pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai Pejabat Eksekutif atau
pemimpin Kantor Cabang dari Direksi Bank; dan
b. dokumen yang menyatakan identitas Pejabat Eksekutif atau pemimpin
Kantor Cabang Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
c angka 1, angka 2, angka 3 dan Pasal 9 huruf c angka 1.
(2) Apabila…
- 20-
(2) Apabila berdasarkan penilaian dan penelitian Bank Indonesia, Pejabat
Eksekutif atau pemimpin Kantor Cabang termasuk dalam daftar orang-orang
yang dilarang menjadi pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali,
pengurus, Pejabat Eksekutif bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat maka
Bank wajib segera memberhentikan yang bersangkutan.
BAB V
PEMBUKAAN KANTOR BANK
Bagian Pertama
Pembukaan Kantor Cabang di Dalam Negeri
Pasal 27
(1) Pembukaan Kantor Cabang Bank di dalam negeri hanya dapat dilakukan
dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Rencana pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan Bank.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh Bank
kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a. laporan keuangan gabungan dan rincian kualitas aktiva produktif 2 (dua)
bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan;
b. rencana persiapan operasional dalam rangka pembukaan Kantor Cabang;
c. hasil studi kelayakan yang sekurang-kurangnya memuat potensi ekonomi,
peluang pasar, tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat
kejenuhan jumlah Bank;
d. proyeksi arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan; dan
e. rencana kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas)
bulan.
(4) Dalam …
- 21-
(4) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. analisis yang mencakup antara lain kemampuan Bank termasuk tingkat
kesehatan, tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan
jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
(5) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk
meneliti persiapan pembukaan kantor dan kebenaran dokumen yang
disampaikan.
(6) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap termasuk pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5).
Pasal 28
(1) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal izin
dari Dewan Gubernur Bank Indonesia dikeluarkan.
(2) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank
tidak melaksanakan pembukaan Kantor Cabang, Dewan Gubernur Bank
Indonesia membatalkan izin pembukaan Kantor Cabang yang telah
dikeluarkan.
Bagian …
- 22-
Bagian Kedua
Pembukaan Kantor di bawah Kantor Cabang dan Kegiatan Kas
di luar Kantor Bank di Dalam Negeri
Pasal 29
(1) Rencana pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang Bank di dalam negeri
wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan Bank.
(2) Pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan:
a. hanya dalam satu wilayah kliring dengan Kantor Cabang induknya,
kecuali dengan persetujuan Bank Indonesia; dan
b. dengan memperhatikan hasil studi kelayakan yang memuat tingkat
kejenuhan jumlah Bank.
(3) Laporan keuangan kantor di bawah Kantor Cabang wajib digabungkan dengan
laporan keuangan Kantor Cabang induknya pada hari yang sama.
Pasal 30
(1) Bank wajib menyampaikan rencana pembukaan kantor di bawah Kantor
Cabang kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum pelaksanaan pembukaan kantor, disertai dengan hasil studi kelayakan
yang memuat tingkat kejenuhan jumlah Bank.
(2) Pelaksanaan pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal penegasan dari Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang wajib dilaporkan
oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal pelaksanaan pembukaan.
Pasal 31 …
- 23-
Pasal 31
(1) Rencana Kegiatan Kas di luar Kantor Bank wajib dicantumkan dalam rencana
kerja tahunan Bank.
(2) Bank wajib menyampaikan laporan rencana Kegiatan Kas di luar Kantor Bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia selambatlambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
(3) Pelaksanaan Kegiatan Kas di luar Kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal penegasan dari Bank Indonesia.
(4) Pelaksanaan Kegiatan Kas di luar Kantor Bank wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pelaksanaan kegiatan.
Bagian Ketiga
Pembukaan Kantor di Luar Negeri
Pasal 32
(1) Bank yang akan membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis
kantor lainnya di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan
Gubernur Bank Indonesia.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan
apabila Bank:
a. telah menjadi Bank devisa sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat)
bulan; dan
b. telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang, kantor
perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dalam rencana
kerja tahunan Bank.
(3) Permohonan …
- 24-
(3) Permohonan izin membuka Kantor Cabang dan jenis-jenis kantor lainnya
yang bersifat operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan
oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, huruf b,
huruf d dan huruf e serta hasil studi kelayakan yang memuat sekurangkurangnya
peluang pasar dan potensi ekonomi.
(4) Permohonan izin membuka kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya
yang tidak bersifat operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubenur Bank Indonesia, dan wajib
disertai dengan dokumen berupa laporan keuangan gabungan 2 (dua) bulan
terakhir sebelum tanggal surat permohonan serta alasan pembukaan kantor.
(5) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Bank Indonesia
melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. analisis yang mencakup antara lain kemampuan Bank termasuk tingkat
kesehatan dan hasil studi kelayakan.
(6) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 33
(1) Pembukaan kantor di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari otoritas di negara setempat.
(2) Pelaksanaan pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembukaan, dan wajib disertai
dengan salinan/fotokopi izin pembukaan kantor dari otoritas di negara
setempat.
BAB VI …
- 25-
BAB VI
PENINGKATAN DAN PENURUNAN STATUS KANTOR BANK
Pasal 34
(1) Peningkatan status dari kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kantor
Cabang hanya dapat dilakukan dengan cara menutup kantor di bawah Kantor
Cabang dengan memenuhi ketentuan Pasal 43 dan diikuti dengan membuka
Kantor Cabang dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dan Pasal 28.
(2) Peningkatan status dari Kegiatan Kas di luar Kantor Bank menjadi kantor di
bawah Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan cara menghentikan
Kegiatan Kas di luar Kantor Bank dengan memenuhi ketentuan Pasal 43 dan
diikuti dengan membuka kantor di bawah Kantor Cabang dengan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
Pasal 35
(1) Penurunan status dari Kantor Cabang menjadi kantor di bawah Kantor Cabang
hanya dapat dilakukan dengan cara menutup Kantor Cabang dengan memenuhi
ketentuan Pasal 42 dan diikuti dengan membuka kantor di bawah Kantor
Cabang dengan memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2) huruf a dan
ayat (3) serta Pasal 30 kecuali hasil studi kelayakan yang memuat tingkat
kejenuhan jumlah Bank.
(2) Penurunan status dari kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kegiatan Kas
di luar Kantor Bank hanya dapat dilakukan dengan cara menutup kantor di
bawah Kantor Cabang dengan memenuhi ketentuan Pasal 43 dan diikuti
dengan membuka Kegiatan Kas di luar Kantor Bank dengan memenuhi
ketentuan Pasal 31.
BAB VII…
- 26-
BAB VII
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR BANK
Pasal 36
(1) Pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan
dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Bank
kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia sebelum pemindahan alamat
dilaksanakan.
(3) Permohonan izin pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai dengan:
a. alasan pemindahan alamat dan rencana persiapan operasional kantor
Bank;
b. rencana penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban Bank; dan
c. hasil studi kelayakan di tempat kedudukan baru yang sekurang-kurangnya
memuat potensi ekonomi, peluang pasar, tingkat persaingan yang sehat
antar Bank, dan tingkat kejenuhan jumlah Bank.
(4) Pemindahan alamat Kantor Cabang yang dilakukan:
a. dalam kotamadya/kabupaten dan wilayah kliring yang sama wajib
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan
huruf b;
b. di jalan yang sama atau lokasi yang berdekatan wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a;
c. di luar kotamadya/kabupaten atau wilayah kliring sebelumnya, wajib
memenuhi ketentuan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(5) Pemindahan alamat kantor pusat wajib memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
(6) Dalam…
- 27-
(6) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar
Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan
ekonomi nasional.
(7) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk
meneliti persiapan pemindahan alamat kantor dan kebenaran dokumen yang
disampaikan.
(8) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap termasuk pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7).
(9) Pemindahan alamat kantor yang telah mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pemberian izin dari Dewan Gubernur Bank
Indonesia.
(10) Pelaksanaan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
wajib diumumkan oleh Bank dalam:
a. surat kabar yang mempunyai peredaran nasional, bagi pemindahan alamat
kantor pusat; atau
b. surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan Kantor
Cabang, bagi pemindahan alamat Kantor Cabang,
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan
pemindahan alamat kantor.
(11) Pelaksanaan pemindahan alamat kantor wajib dilaporkan oleh Bank kepada
Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pelaksanaan pemindahan alamat.
(12) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), Bank
tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, Dewan Gubernur Bank
Indonesia membatalkan izin yang telah dikeluarkan.
Pasal 37 …
- 28-
Pasal 37
(1) Rencana pemindahan alamat:
a. kantor di bawah Kantor Cabang dan Kegiatan Kas di luar Kantor Bank di
dalam negeri; atau
b. Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar
negeri,
wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor.
(2) Laporan rencana pemindahan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a wajib disertai dengan:
a. alasan pemindahan alamat dan rencana persiapan operasional kantor Bank;
b. rencana penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban Bank; dan
c. hasil studi kelayakan di tempat kedudukan baru yang sekurang-kurangnya
memuat tingkat kejenuhan jumlah Bank.
(3) Pemindahan alamat kantor di bawah Kantor Cabang di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, yang dilakukan:
a. dalam satu kotamadya/kabupaten yang sama wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. di jalan yang sama atau lokasi yang berdekatan wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
c. di luar kotamadya/kabupaten sebelumnya wajib memenuhi ketentuan
penutupan kantor di bawah Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dan pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
(4) Pemindahan alamat Kegiatan Kas di luar Kantor Bank di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, yang dilakukan:
a. dalam satu kotamadya/kabupaten yang sama, di jalan yang sama atau
lokasi yang berdekatan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b. diluar …
- 29-
b. di luar kotamadya/kabupaten sebelumnya wajib memenuhi ketentuan
penghentian Kegiatan Kas di luar Kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dan pembukaan Kegiatan Kas di luar Kantor Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31.
(5) Pemindahan alamat kantor di bawah Kantor Cabang dan Kegiatan Kas di luar
Kantor Bank di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
penegasan dari Bank Indonesia.
(6) Pelaksanaan pemindahan alamat kantor di bawah Kantor Cabang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf c wajib diumumkan oleh Bank dalam surat
kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan Kantor Cabang
induknya selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan
pemindahan alamat kantor.
(7) Pelaksanaan pemindahan alamat kantor di bawah Kantor Cabang dan
Kegiatan Kas di luar Kantor Bank di dalam negeri wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pelaksanaan pemindahan alamat.
(8) Pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenisjenis
kantor lainnya di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pelaksaanaan pemindahan alamat, disertai
dengan salinan/fotokopi izin dari otoritas di negara setempat.
BAB VIII
PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM
Bagian Pertama
Perubahan Nama Bank
Pasal 38
(1) Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Bagi …
- 30-
(2) Bagi Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan nama dari instansi
berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai
penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang
baru.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Bank kepada
Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama
dan wajib disertai dengan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui
oleh instansi berwenang bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/
Perusahaan Daerah atau perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh rapat
anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank
Indonesia menerbitkan Keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia tentang
perubahan nama Bank dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah
dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(5) Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang
mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal penerbitan Keputusan Dewan Gubenur Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank
Pasal 39
(1) Perubahan bentuk badan hukum Bank wajib dilakukan dengan persetujuan
Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Pemberian persetujuan perubahan bentuk badan hukum Bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam dua tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
perubahan bentuk badan hukum Bank; dan
b. persetujuan pengalihan izin usaha, yaitu persetujuan yang diberikan untuk
mengalihkan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum
baru.
Pasal 40…
- 31-
Pasal 40
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip perubahan bentuk badan
hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a diajukan
oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia sebelum dilakukan rapat
umum pemegang saham atau rapat anggota untuk memutuskan perubahan
bentuk badan hukum Bank, dan wajib disertai dengan:
a. alasan perubahan bentuk badan hukum;
b. rancangan akta pendirian badan hukum baru termasuk anggaran dasar;
c. rencana pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama
kepada badan hukum baru;
d. daftar anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 huruf c
angka 1 dan angka 3, dalam hal terjadi perubahan; dan
e. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dalam hal terjadi perubahan.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota
dewan Komisaris dan calon anggota Direksi, dalam hal terjadi perubahan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 41
(1) Permohonan untuk mengalihkan izin usaha Bank dari badan hukum lama kepada
badan hukum baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b,
diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai
dengan:
a. akta…
- 32-
a. akta pendirian badan hukum baru termasuk anggaran dasar yang telah
disahkan oleh instansi berwenang;
b. daftar anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 huruf c
angka 1 dan angka 3, dalam hal terjadi perubahan;
c. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dalam hal terjadi perubahan;
d. rancangan berita acara pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan
hukum lama kepada badan hukum baru; dan
e. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota badan hukum lama
yang menyetujui perubahan bentuk hukum dan pembubaran badan hukum
lama.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap Pemegang Saham Pengendali, anggota dewan
Komisaris dan Direksi dalam hal terjadi perubahan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan
hukum lama kepada badan hukum baru diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4) Pembubaran badan hukum lama hanya dapat dilakukan setelah:
a. Bank Indonesia memberikan persetujuan pengalihan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
b. pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada
badan hukum baru dilaksanakan sesuai dengan rancangan berita acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.
(5) Pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum Bank wajib diumumkan oleh
Bank dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional selambatlambatnya
10 (sepuluh) hari setelah tanggal dikeluarkannya Keputusan Dewan
Gubenur Bank Indonesia.
BAB IX …
- 33-
BAB IX
PENUTUPAN KANTOR BANK
Pasal 42
(1) Penutupan Kantor Cabang di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin
Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam dua
tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
penutupan Kantor Cabang; dan
b. persetujuan penutupan, yaitu persetujuan untuk melakukan penutupan
Kantor Cabang.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank
Indonesia dan wajib disertai dengan:
a. alasan penutupan; dan
b. langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka penyelesaian seluruh
kewajiban Kantor Cabang kepada nasabah dan pihak lainnya.
(4) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penutupan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur
Bank Indonesia setelah Bank memperoleh persetujuan prinsip, dan wajib
disertai dengan:
a. bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah serta pihak lainnya; dan
b. surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah-langkah penyelesaian
seluruh kewajiban Kantor Cabang kepada nasabah dan pihak lainnya telah
diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi
tanggung jawab Direksi untuk dan atas nama Bank.
(5) Apabila dipandang perlu, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan kepada
Bank dalam rangka meneliti penyelesaian seluruh kewajiban Kantor Cabang
yang akan ditutup.
(6) Persetujuan …
- 34-
(6) Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip dan persetujuan
penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4)
masing-masing diberikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap termasuk
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Pelaksanaan penutupan kantor yang telah mendapat persetujuan penutupan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) wajib dilaksanakan selambatlambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan penutupan.
(8) Penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan
oleh Bank dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat
kedudukan kantor Bank selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
persetujuan penutupan dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(9) Pelaksanaan penutupan kantor yang telah mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Bank
tidak melaksanakan penutupan Kantor Cabang, Dewan Gubernur Bank
Indonesia membatalkan persetujuan penutupan Kantor Cabang yang telah
dikeluarkan.
Pasal 43
(1) Rencana penutupan kantor di bawah Kantor Cabang wajib dilaporkan oleh
Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum pelaksanaan penutupan kantor dimaksud dan disertai dengan:
a. alasan penutupan; dan
b. langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka penyelesaian kewajiban
kantor di bawah Kantor Cabang kepada nasabah dan pihak lainnya.
(2) Rencana penghentian Kegiatan Kas di luar Kantor Bank wajib dilaporkan oleh
Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum pelaksanaan penghentian Kegiatan Kas di luar Kantor Bank dan
disertai dengan alasan penutupan.
(3) Pelaksanaan …
- 35-
(3) Pelaksanaan penutupan kantor di bawah Kantor Cabang wajib dilaporkan oleh
Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal penutupan dan wajib disertai dengan:
a. bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah serta pihak lainnya; dan
b. surat pernyataan dari pemimpin Kantor Cabang induknya bahwa langkahlangkah
penyelesaian seluruh kewajiban kantor di bawah Kantor Cabang
kepada nasabah dan pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat
tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemimpin Kantor
Cabang induk untuk dan atas nama Bank.
(4) Pelaksanaan penghentian Kegiatan Kas di luar Kantor Bank wajib dilaporkan
oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal penghentian Kegiatan Kas di luar Kantor Bank.
Pasal 44
(1) Penutupan Kantor Cabang, kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya di
luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan Gubernur Bank
Indonesia.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bagi Kantor Cabang dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional
diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib
disertai dengan:
a. alasan penutupan;
b. langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka penyelesaian seluruh
kewajiban kantor kepada nasabah dan pihak lainnya; dan
c. langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka perolehan izin dari otoritas
di negara setempat.
(3) Permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bagi kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor yang tidak bersifat operasional
diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib
disertai dengan alasan penutupan dan langkah-langkah yang ditempuh dalam
rangka perolehan izin dari otoritas di negara setempat.
(4) Persetujuan…
- 36-
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(5) Penutupan kantor di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari otoritas di negara
setempat.
(6) Pelaksanaan penutupan Kantor Cabang dan jenis-jenis kantor lainnya yang
bersifat operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib dilaporkan
oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal pelaksanaan penutupan dan wajib disertai dengan:
a. bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah serta pihak lainnya;
b. surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah-langkah penyelesaian
seluruh kewajiban kantor kepada nasabah dan pihak lainnya telah
diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi
tanggung jawab Direksi untuk dan atas nama Bank; dan
c. salinan/fotokopi izin dari otoritas di negara setempat.
(7) Pelaksanaan penutupan kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya yang
bersifat tidak operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib
dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan penutupan dan wajib disertai
dengan:
a. surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah-langkah penyelesaian
seluruh kewajiban kantor kepada pihak lainnya telah diselesaikan dan
apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab
Direksi untuk dan atas nama Bank; dan
b. salinan/fotokopi izin dari otoritas di negara setempat.
BAB X …
- 37-
BAB X
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN
PEMBUKAAN KANTOR CABANG SYARIAH
Bagian Pertama
Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 45
(1) Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional hanya dapat
mengubah kegiatan usahanya menjadi Bank yang melakukan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin dari Dewan Gubernur Bank
Indonesia.
(2) Rencana perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan Bank.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam dua
tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
perubahan kegiatan usaha; dan
b. izin perubahan kegiatan usaha, yaitu izin untuk melakukan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah setelah persiapan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pasal 46
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a, diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur
Bank Indonesia disertai alasan perubahan dan wajib disertai dengan:
a. rancangan perubahan anggaran dasar yang secara tegas mencantumkan bahwa
Bank melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah serta
penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah;
b. data …
- 38-
b. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
dokumen serta surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dalam hal terjadi perubahan;
c. daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum
berdasarkan Prinsip Syariah, dan disertai dengan:
1. dokumen dan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c; dan
2. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, huruf i,
huruf j, huruf k, dan huruf l,
dalam hal terjadi perubahan;
d. rencana susunan dan struktur organisasi serta personalia;
e. rencana kerja (business plan) tahun pertama yang sekurang-kurangnya
memuat:
1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi yang
berkaitan dengan perbankan syariah;
2. rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran
dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam
mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12
(dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank akan melakukan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah;
f. rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan);
g. pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana
sistem teknologi informasi yang digunakan, dan skala kewenangan;
h. sistem dan prosedur kerja mengenai Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah.
i. rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Bank terhadap nasabah yang
tidak bersedia menjadi nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah;
j. daftar …
- 39-
j. daftar calon anggota Dewan Pengawas Syariah disertai dengan dokumen
identitas berupa fotokopi KTP, pas foto, riwayat hidup, surat keterangan atau
bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman
operasional di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah
yang telah berpengalaman;
Pasal 47
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. analisis yang mencakup antara lain kemampuan Bank termasuk tingkat
kesehatan, tingkat persaingan yang sehat antar Bank yang melakukan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, tingkat kejenuhan jumlah
Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
peluang pasar; dan
c. wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, anggota dewan
Komisaris dan Direksi.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank yang
mengajukan permohonan perubahan kegiatan usaha wajib melakukan
presentasi kepada Bank Indonesia mengenai keseluruhan rencana perubahan
kegiatan usaha Bank.
Pasal 48
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan prinsip dikeluarkan.
(2) Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilarang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
sebelum mendapat izin perubahan kegiatan usaha.
(3) Apabila …
- 40-
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank
belum mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b, Dewan Gubernur Bank Indonesia
membatalkan persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan.
Pasal 49
Permohonan untuk mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b, diajukan oleh Bank kepada Dewan
Gubernur Bank Indonesia, dan wajib disertai dengan:
a. perubahan anggaran dasar, yang secara tegas mencantumkan bahwa Bank
melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah serta penempatan dan
tugas Dewan Pengawas Syariah, yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang;
b. data kepemilikan dan surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dalam hal terjadi perubahan;
c. daftar susunan dan surat pernyataan dari dewan Komisaris dan Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dalam hal terjadi perubahan;
d. daftar calon anggota Dewan Pengawas Syariah disertai dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf j, dalam hal terjadi perubahan;
e. dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 46 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
dan huruf h, dalam hal terjadi perubahan;
f. bukti kesiapan operasional berupa:
1. daftar sarana dan prasarana pendukung;
2. contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional; dan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak dan Tanda Daftar Perusahaan;
g. laporan realisasi dan rencana tindak lanjut penyelesaian hak dan kewajiban
Bank terhadap nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah Bank berdasarkan
Prinsip Syariah.
Pasal 50 …
- 41-
Pasal 50
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin perubahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin
perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank
Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan
anggota dewan Komisaris dalam hal terdapat penggantian atas calon yang
diajukan sebelumnya.
Pasal 51
(1) Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha dari Dewan
Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal izin
perubahan kegiatan usaha dikeluarkan.
(2) Pelaksanaan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal izin
perubahan kegiatan usaha, Bank belum melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah, Dewan Gubernur Bank Indonesia membatalkan
izin perubahan kegiatan usaha yang telah dikeluarkan.
(4) Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha wajib
menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur dan kreditur dari kegiatan
konvensional selambat-lambatnya 360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak
tanggal izin perubahan kegiatan usaha dikeluarkan.
(5) Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) untuk tujuan penyelesaian aktiva produktif kegiatan usaha
secara konvensional yang telah dihapus buku.
(6) Permohonan …
- 42-
(6) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disertai dengan alasan
perpanjangan jangka waktu dan bukti-bukti pendukung.
(7) Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha dilarang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian
transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5).
Pasal 52
Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha dari Dewan Gubernur
Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata
“Bank” pada penulisan namanya.
Pasal 53
Bank yang semula memiliki izin usaha sebagai Bank yang melakukan kegiatan
usaha secara konvensional dan telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha
menjadi Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah,
dilarang untuk mengubah Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi
kegiatan usaha secara konvensional.
Bagian Kedua
Pembukaan Kantor Cabang Syariah oleh
Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
Pasal 54
(1) Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat membuka
Kantor Cabang Syariah dengan cara:
a. membuka Kantor Cabang Syariah yang baru;
b. mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional menjadi Kantor Cabang Syariah; dan atau
c. meningkatkan …
- 43-
c. meningkatkan status kantor di bawah Kantor Cabang yang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional menjadi Kantor Cabang Syariah.
(2) Bank hanya dapat membuka Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(3) Rencana pembukaan Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan Bank.
(4) Pemberian izin pembukaan Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan dalam dua tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
pembukaan Kantor Cabang Syariah;
b. izin pembukaan Kantor Cabang Syariah, yaitu izin untuk melakukan
kegiatan usaha Kantor Cabang Syariah setelah persiapan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pasal 55
(1) Bank yang akan membuka Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (1), wajib membentuk Unit Usaha Syariah di kantor pusat
Bank.
(2) Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unit
kerja di kantor pusat Bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor
Cabang Syariah, yang mempunyai tugas:
a. mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah;
b. menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari Kantor Cabang
Syariah;
c. menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari Kantor Cabang
Syariah; dan
d. melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang
Syariah.
(3) Pada Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib
ditempatkan Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan
Syariah Nasional.
(4) Pemimpin …
- 44-
(4) Pemimpin Unit Usaha Syariah wajib memenuhi persyaratan:
a. sekurang-kurangnya merupakan Pejabat Eksekutif;
b. memiliki komitmen dalam menjalankan operasional Bank berdasarkan
Prinsip Syariah;
c. memiliki integritas dan moral yang baik; dan
d. berpengalaman dalam operasional Bank Syariah dan atau telah mengikuti
pelatihan operasional Bank Syariah baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 56
Bank yang membuka Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 ayat (1) wajib menyediakan modal kerja sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk setiap Kantor Cabang Syariah
yang berkedudukan di wilayah Jabotabek; atau
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap Kantor Cabang Syariah
yang berkedudukan di luar wilayah Jabotabek.
Pasal 57
Kantor Bank yang telah mendapat izin pembukaan Kantor Cabang Syariah wajib
mencantumkan kata “Kantor Cabang Syariah” pada setiap penulisan nama
kantornya.
Pasal 58
Kantor Bank yang telah mendapat izin pembukaan Kantor Cabang Syariah
dilarang untuk mengubah kegiatan Kantor Cabang Syariah menjadi Kantor
Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Bagian …
- 45-
Bagian Ketiga
Perizinan Pembukaan Kantor Cabang Syariah
Pasal 59
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a, untuk pembukaan Kantor Cabang Syariah
yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diajukan
oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dan huruf
b serta Pasal 46 huruf a, huruf d dan huruf e;
b. dokumen dan identitas pemimpin Kantor Cabang Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, serta:
1. bukti pengalaman dalam operasional Bank Syariah; dan atau
2. surat keterangan dari lembaga pelatihan mengenai pelatihan perbankan
syariah;
c. dokumen mengenai identitas calon anggota Dewan Pengawas Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf j, untuk pembukaan Kantor
Cabang Syariah yang pertama kali;
d. dokumen dan identitas pemimpin Unit Usaha Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, serta:
1. bukti pengalaman dalam operasional Bank Syariah; dan atau
2. surat keterangan dari lembaga pelatihan mengenai pelatihan perbankan
syariah yang telah diikuti di dalam maupun di luar negeri,
untuk pembukaan Kantor Cabang Syariah yang pertama kali;
e. bukti setoran modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
f. hasil studi kelayakan tentang tingkat persaingan yang sehat antar Bank
yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan tingkat
kejenuhan jumlah Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah.
(2) Permohonan …
- 46-
(2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a untuk mengubah kegiatan usaha Kantor
Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Kantor
Cabang Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan
atau untuk meningkatkan status kantor di bawah Kantor Cabang yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Kantor Cabang
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, diajukan oleh
Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b. rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban kantor Bank terhadap
nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah Kantor Cabang Syariah.
Pasal 60
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. analisis yang mencakup antara lain kemampuan Bank termasuk tingkat
kesehatan, tingkat persaingan yang sehat antar Bank yang melakukan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, tingkat kejenuhan jumlah
Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
peluang pasar.
(2) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk
meneliti persiapan pembukaan kantor dan kebenaran dokumen yang
disampaikan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap termasuk pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 61 …
- 47-
Pasal 61
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan prinsip dikeluarkan.
(2) Bank dan atau kantor Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang melakukan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah sebelum mendapat izin pembukaan Kantor
Cabang Syariah.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank dan
atau kantor Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) belum mengajukan permohonan izin pembukaan
Kantor Cabang Syariah, Dewan Gubernur Bank Indonesia membatalkan
persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan.
Pasal 62
Permohonan untuk mendapatkan izin pembukaan Kantor Cabang Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b diajukan oleh Bank kepada
Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dan huruf f;
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h, dalam hal terjadi perubahan;
c. laporan realisasi penyelesaian seluruh hak dan kewajiban kantor Bank terhadap
nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah Kantor Cabang Syariah.
Pasal 63
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62, Bank Indonesia melakukan penelitian atas kelengkapan dan
kebenaran dokumen.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Bank …
- 48-
(3) Bank dan atau kantor Bank yang telah mendapat izin pembukaan Kantor
Cabang Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib melakukan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal izin pembukaan dikeluarkan.
(4) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia selambatlambatnya
10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(5) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kantor
Cabang Syariah belum melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah, Dewan Gubernur Bank Indonesia membatalkan izin pembukaan
Kantor Cabang Syariah yang telah dikeluarkan.
(6) Kantor Cabang Syariah yang berasal dari pembukaan dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib
menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur dan kreditur dari kegiatan
usaha secara konvensional selambat-lambatnya 360 (tiga ratus enam puluh)
hari sejak tanggal izin pembukaan dikeluarkan.
(7) Kantor Cabang Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan secara
konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi-transaksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
Bagian Keempat
Pembukaan Kantor Cabang Syariah Berikutnya
Pasal 64
(1) Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah memiliki
Kantor Cabang Syariah hanya dapat membuka Kantor Cabang Syariah
berikutnya dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Rencana pembukaan Kantor Cabang Syariah berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan
Bank.
(3) Permohonan …
- 49-
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Bank
kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembukaan Kantor Cabang Syariah berikutnya yang dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, wajib
disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
huruf a dan huruf b, Pasal 46 huruf d dan huruf e, Pasal 56, Pasal 57, Pasal
58 serta Pasal 59 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf f;
b. untuk pembukaan Kantor Cabang Syariah berikutnya yang dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan
huruf c, wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan Pasal 59 ayat (2) huruf b.
(4) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. analisis yang mencakup antara lain kemampuan Bank termasuk tingkat
kesehatan, tingkat persaingan yang sehat antar Bank yang melakukan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, tingkat kejenuhan jumlah
Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
peluang pasar.
(5) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk
meneliti persiapan pembukaan kantor dan kebenaran dokumen yang
disampaikan.
(6) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan
diterima secara lengkap termasuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5).
(7) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang Syariah berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia dikeluarkan.
(8) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang Syariah berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia selambatlambatnya
10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(9) Apabila …
- 50-
(9) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Bank
tidak melaksanakan pembukaan Kantor Cabang Syariah, Dewan Gubernur
Bank Indonesia membatalkan izin pembukaan Kantor Cabang Syariah yang
telah dikeluarkan.
Bagian Kelima
Pembukaan Kantor di bawah Kantor Cabang, Pelaksanaan Kegiatan Kas di luar
Kantor Bank, Peningkatan dan Penurunan Status Kantor,
Pemindahan Alamat Kantor, serta Penutupan Kantor
Pasal 65
Bagi Bank yang memiliki Kantor Cabang Syariah hanya dapat melakukan
pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang Syariah dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 serta melakukan Kegiatan
Kas di luar Kantor Bank Syariah dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 66
(1) Peningkatan status dari kantor di bawah Kantor Cabang Syariah menjadi
Kantor Cabang Syariah hanya dapat dilakukan dengan cara menutup kantor di
bawah Kantor Cabang Syariah dengan memenuhi ketentuan Pasal 43 dan
diikuti dengan membuka Kantor Cabang Syariah dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Peningkatan status dari Kegiatan Kas diluar kantor Bank Syariah menjadi
kantor di bawah Kantor Cabang Syariah hanya dapat dilakukan dengan cara
menghentikan Kegiatan Kas diluar kantor Bank Syariah dengan memenuhi
ketentuan Pasal 43 dan diikuti dengan membuka kantor di bawah Kantor
Cabang Syariah dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Pasal 30.
Pasal 67 …
- 51-
Pasal 67
(1) Penurunan status dari Kantor Cabang Syariah menjadi kantor di bawah Kantor
Cabang Syariah hanya dapat dilakukan dengan cara menutup Kantor Cabang
Syariah dengan memenuhi ketentuan Pasal 42 dan diikuti dengan membuka
kantor di bawah Kantor Cabang Syariah dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
(2) Penurunan status dari kantor di bawah Kantor Cabang Syariah menjadi
Kegiatan Kas di luar Kantor Bank Syariah hanya dapat dilakukan dengan cara
menutup kantor di bawah Kantor Cabang Syariah dengan memenuhi ketentuan
Pasal 43 dan diikuti dengan membuka Kegiatan Kas di luar Kantor Bank
Syariah dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 68
Pemindahan alamat Kantor Cabang Syariah dan alamat kantor di bawah Kantor
Cabang Syariah hanya dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
Pasal 69
Penutupan Kantor Cabang Syariah, kantor dibawah Kantor Cabang Syariah, dan
penghentian Kegiatan Kas di luar Kantor Bank Syariah hanya dapat dilakukan
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43.
Bagian Keenam
Dewan Pengawas Syariah, Pemimpin Unit Usaha Syariah dan
Pemimpin Kantor Cabang Syariah
Pasal 70
Perubahan Dewan Pengawas Syariah wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan
efektif dan disertai dengan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 huruf j dan surat persetujuan Dewan Syariah Nasional.
Pasal 71 …
- 52-
Pasal 71
Pengangkatan atau penggantian pemimpin Unit Usaha Syariah dan pemimpin
Kantor Cabang Syariah wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan efektif dan
wajib disertai dengan dokumen dan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (1) huruf b dan atau huruf d.
Bagian Ketujuh
Pencabutan Izin Pembukaan Kantor Cabang Syariah
Pasal 72
Bank Indonesia mencabut izin pembukaan Kantor Cabang Syariah yang terbukti
melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Bagian Kedelapan
Akuntansi Kantor Cabang Syariah
Pasal 73
(1) Sistem akuntansi Kantor Cabang Syariah mengacu kepada Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku, sepanjang standar akuntansi tersebut
memenuhi Prinsip Syariah.
(2) Bank yang memiliki Kantor Cabang Syariah wajib:
a. memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah;
b. menyusun laporan keuangan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah; dan
c. memasukkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke
dalam laporan keuangan konsolidasi.
BAB XI …
- 53-
BAB XI
S A N K S I
Pasal 74
(1) Bank yang tidak menaati ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (6), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat
(1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (9), Pasal 37 ayat (1),
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1),
Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 44 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (2),
Pasal 51 ayat (1), ayat (4) dan ayat (7), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 ayat (3),
Pasal 55 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58,
Pasal 61 ayat (2), Pasal 63 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 64 ayat (2) dan
ayat (7), Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 75,
Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, Pasal 81 dan Pasal 82 dapat dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998.
(2) Bank yang tidak menaati ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28
ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat
(10) dan ayat (11), Pasal 37 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 38 ayat (3)
dan ayat (5), Pasal 41 ayat (5), Pasal 42 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 43 ayat
(3) dan ayat (4), Pasal 44 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 51 ayat (2) dan ayat (6),
Pasal 63 ayat (4), Pasal 64 ayat (8), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77 ayat (2) dan
Pasal 80 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
a. teguran …
- 54-
a. teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) per hari kelambatan untuk setiap laporan dan atau
pengumuman;
b. teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) apabila Bank tidak menyampaikan laporan dan atau
pengumuman.
(3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan atau pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b apabila Bank belum
menyampaikan laporan dimaksud setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir
penyampaian laporan dan atau pengumuman.
(4) Setiap pihak yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1) dapat dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998.
BAB XII
LAIN-LAIN
Pasal 75
(1) Bank wajib mengadministrasikan dengan tertib:
a. daftar pemegang saham dan perubahannya bagi Bank yang berbentuk
hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah; atau
b. buku daftar anggota dan perubahannya bagi Bank yang berbentuk hukum
Koperasi.
(2) Bank yang telah terdaftar di pasar modal wajib memperbaharui daftar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
Pasal 76
Bank Indonesia tidak memberikan persetujuan atas permohonan izin yang tidak
sesuai dengan ketentuan, tata cara dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Pasal 77…
- 55-
Bank Indonesia ini.
Pasal 77
(1) Bank wajib menyampaikan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h, pada:
a. setiap akhir tahun apabila terjadi perubahan; dan
b. setiap saat apabila terjadi perubahan yang bersifat material.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak jangka waktu yang ditetapkan.
Pasal 78
Bank wajib menjamin kebenaran dokumen atau identitas yang dikeluarkan oleh
instansi terkait atau pihak ketiga yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 79
Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini
wajib disesuaikan dengan persyaratan dan dokumen sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 80
Bank yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Bank
Indonesia ini wajib menyampaikan:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, huruf g dan
huruf h;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 5
dan ayat (2) huruf a angka 2 dan atau huruf b angka 7;
c. seluruh struktur kelompok usaha dari Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
kepada …
- 56-
6 ayat (2) huruf b angka 6,
kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 81
Anggota dewan Komisaris dan Direktur Utama Bank yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3), wajib
menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya pada
tanggal 31 Desember 2002.
Pasal 82
Pejabat Eksekutif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
26 ayat (1) , wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Bank
Indonesia ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank Umum diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia.
Pasal 84
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85 …
- 57-
Pasal 85
Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Desember 2000
GUBERNUR BANK INDONESIA
SYAHRIL SABIRIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 234
DPNP
- 58-
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 2/ 27 /PBI/2000
TENTANG
BANK UMUM
UMUM
Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang
mengalami perubahan yang cepat, tantangan yang dinamis dan semakin kompleks,
serta terintegrasi dengan perekonomian internasional, diperlukan berbagai
penyesuaian kebijakan di bidang perbankan yang diharapkan dapat memperbaiki
dan memperkukuh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan yang
komprehensif, transparan dan mengandung kepastian hukum tersebut diantaranya
yang berkaitan dengan pengaturan kepemilikan dan permodalan, kepengurusan,
perluasan jaringan, serta perubahan kegiatan usaha Bank.
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia
memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan perizinan,
pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap Bank yang
tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Bank Indonesia dalam
menerapkan kewenangan dan tanggung jawab dimaksud, antara lain tetap
mempertimbangkan faktor-faktor kemampuan Bank, prinsip kehati-hatian
operasional Bank, tingkat persaingan yang sehat, tingkat kejenuhan jumlah Bank,
pemerataan pembangunan ekonomi nasional, kelayakan rencana kerja Bank, serta
kemampuan dan atau kepatutan pemilik, pengurus dan pejabat Bank.
Dalam pendirian Bank diperlukan dukungan permodalan yang kuat dan
pemilik Bank yang patut serta memiliki kondisi keuangan yang sehat sehingga
Bank tersebut mampu bersaing dalam dunia perbankan internasional. Hal ini
sejalan dengan perkembangan globalisasi sistim keuangan dan pembukaan akses
pasar serta perlakuan non-diskriminasi. Sehubungan dengan itu terhadap pihak
asing diberikan juga kesempatan untuk berperan serta dalam kepemilikan dan
kepengurusan Bank dengan tetap memperhatikan aspek kemitraan dengan pihak
nasional.
Selain …
- 59-
Selain permodalan yang kuat, Bank perlu didukung pula oleh pengurus dan
pejabat Bank yang mampu dan kompeten untuk mengelola Bank secara sehat.
Oleh sebab itu persyaratan kepengurusan Bank perlu disempurnakan antara lain
yang berkaitan dengan kualitas dan kuantitas kepengurusan dengan cara seleksi
administratif dan wawancara sebagai salah satu pilar dalam menciptakan good
corporate governance di dunia perbankan. Disamping itu kualitas pengelolaan
Bank perlu didukung oleh pengurus yang independen terhadap pengaruh dari
pihak lain serta benturan kepentingan yang dapat membahayakan kelangsungan
usaha Bank.
Sementara itu penambahan jaringan Bank dimungkinkan untuk memperluas
jangkauan layanan namun dengan tetap memperhatikan rencana kerja Bank dan
kelayakan serta kemampuan keuangan Bank. Hal ini didasarkan pertimbangan
bahwa perluasan jaringan Bank diharapkan tidak akan mengganggu kondisi
keuangan Bank khususnya permodalan di waktu yang akan datang. Selain itu
perluasan jaringan Bank juga harus memperhatikan tingkat kejenuhan jumlah
Bank, tingkat persaingan Bank yang sehat, dan tingkat pemerataan pembangunan
ekonomi nasional.
Disadari bahwa perbankan nasional juga memiliki pasar yang spesifik
dalam kegiatan operasionalnya. Oleh sebab itu peranan Bank yang
menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah perlu ditingkatkan
untuk menampung kebutuhan masyarakat. Ketentuan ini juga mengatur pendirian
Bank melalui kegiatan usaha konvensionalnya menjadi kegiatan usaha Bank
berdasarkan prinsip Syariah, termasuk pula pemberian kesempatan bagi Bank
untuk membuka kantor Bank yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan
Prinsip Syariah.
Dalam rangka mendukung kebijakan yang transparan dan mengandung
kepastian hukum maka pengaturan kelembagaan Bank ini juga antara lain memuat
prosedur perizinan, aspek-aspek penilaian dalam perizinan, dan batas waktu
pemberian izin pembukaan Bank atau kantor, batas waktu dan alasan penolakan
serta batas waktu pelaporan pelaksanaan kegiatan Bank. Sementara itu dalam
rangka kepastian hukum perlu dicantumkan sanksi yang tegas dan transparan
kepada Bank dan atau pihak lain yang melanggar ketentuan ini.
Persyaratan untuk melengkapi dokumen-dokumen administratif antara lain
struktur kelompok usaha, rencana jangka menengah dan jangka panjang, pedoman
kerja dan pedoman pengelolaan risiko serta kesediaan Pemegang Saham
Pengendali …
- 60-
Pengendali untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank, selain diberlakukan
kepada Bank yang akan beroperasi juga diberlakukan kepada Bank yang telah
beroperasi sebelum dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini. Hal ini
dimaksudkan sebagai upaya Bank Indonesia untuk mendorong Bank lebih
memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya dan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan Bank oleh Bank
Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu diperhatikan pula
peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi dengan ketentuan ini,
antara lain peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Perseroan
Terbatas, Perusahaan Daerah, Perkoperasian, Pasar Modal dan ketentuan lainnya.
Selain itu penyusunan Peraturan Bank Indonesia ini juga mengacu praktekpraktek
yang berlaku secara internasional dan prinsip-prinsip dasar pengawasan
bank sebagaimana direkomendasikan oleh Basle Committee dalam 25’s Core
Principles for Effective Banking Supervision.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Termasuk dalam pengertian Kantor Kas adalah kantor Bank yang
melakukan kegiatan pelayanan kas dengan alamat tempat usaha yang
jelas dan tetap serta memberikan pelayanan terhadap nasabah baru,
selain kegiatan pameran untuk promosi.
Angka 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b …
- 61-
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan pelayanan pembayaran
adalah kegiatan pembayaran maupun penyetoran transaksi
tertentu antara lain meliputi pembayaran gaji pegawai,
penerimaan setoran biaya listrik, dan biaya telepon.
Huruf c
Termasuk dalam pengertian ATM adalah pembukaan jaringan
ATM yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi melalui
kerjasama dengan Bank lain.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Yang dimaksud Pejabat Eksekutif adalah pejabat satu tingkat di
bawah Direksi.
- 62-
Angka 13
Termasuk dalam pengertian perorangan adalah beberapa orang
dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, dan besan
yang secara bersama-sama memiliki saham Bank.
Yang dimaksud dengan kelompok usaha adalah:
a. perorangan dan badan hukum;
b. beberapa orang; atau
c. beberapa badan hukum
yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan atau
hubungan keuangan.
Pasal 2
Huruf a
Termasuk bentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Modal disetor sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dalam
Pasal ini adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai diluar
setoran dalam bentuk lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Angka 13…
- 63-
Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan
pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undangundang
tentang Perkoperasian.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1 sampai dengan angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan tanggal pengajuan
permohonan adalah tanggal pada saat calon pemilik
mengajukan permohonan pendirian Bank.
Angka 6
Cukup jelas.
Huruf d
Susunan dan struktur organisasi serta personalia antara lain
meliputi organization chart, garis tanggung jawab horisontal
dan vertikal, serta jabatan dan nama-nama personalia
sekurang-kurangnya sampai dengan tingkatan Pejabat
Modal …
Huruf e …
- 64-
Eksekutif.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Corporate plan antara lain meliputi rencana-rencana strategis
Bank dalam jangka menengah (tiga tahunan) dan jangka
panjang (lima tahunan) dalam rangka pencapaian tujuan
Bank.
Huruf g
Pedoman manajemen risiko antara lain memuat teknik dan
metode yang digunakan Bank untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang
timbul sebagai akibat operasional Bank. Pedoman manajemen
risiko tidak hanya didasarkan atas data historis namun
mencakup juga proyeksi risiko yang akan datang (forward
looking).
Huruf h
Termasuk dalam sistem dan prosedur kerja adalah buku
pedoman (manual) yang lengkap dan komprehensif yang
akan digunakan untuk kegiatan operasional Bank.
Huruf i
Dalam hal pendirian Bank dilakukan oleh Pemerintah maka
ketentuan mengenai bukti setoran modal dan tata cara
penyetoran modal dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf j
Dalam hal calon pemegang saham Bank berbentuk badan
hukum, maka surat pernyataan pribadi dibuat dan
disampaikan oleh pengurus yang mempunyai wewenang
untuk mewakili badan hukum yang bersangkutan.
Angka 1
Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain meliputi
lembaga keuangan non-bank, lembaga pembiayaan
Tidak …
- 65-
atau perusahaan.
Tidak termasuk dalam pengertian pihak lain adalah
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998.
Angka 2
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1 sampai dengan angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Yang dimaksud dengan kelompok usaha adalah:
a. perorangan dan badan hukum;
b. beberapa orang; atau
c. beberapa badan hukum,
yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan
atau hubungan keuangan.
Kewajiban menyampaikan data mengenai struktur
kelompok usaha dikecualikan dalam hal pemilik Bank
adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau
Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998.
Apabila terdapat pemilik lain maka kewajiban
menyampaikan struktur kelompok usaha diberlakukan
bagi pemilik lain tersebut.
- 66-
Angka 7
Surat pernyataan Pemegang Saham Pengendali
berbentuk badan hukum dibuat dan disampaikan oleh
pengurus yang mempunyai wewenang untuk mewakili
badan hukum yang bersangkutan.
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan
suatu kelompok usaha maka surat pernyataan
disampaikan oleh pihak-pihak yang berdasarkan
penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung atas seluruh
kelompok usaha.
Kewajiban menyampaikan surat pernyataan dalam
huruf ini dikecualikan dalam hal Pemegang Saham
Pengendali adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah atau Badan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila diperlukan, dalam rangka penelitian atas kebenaran
dokumen, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Angka 7…
- 67-
Huruf c
Wawancara dilakukan terhadap pihak-pihak:
a. yang belum pernah bekerja dan atau menjadi Pemegang
Saham Pengendali di lembaga perbankan; atau
b. pihak-pihak yang pernah bekerja dan atau menjadi
Pemegang Saham Pengendali di lembaga perbankan yang
masih diperlukan keterangan lebih lanjut mengenai
integritas dan atau kompetensi yang bersangkutan.
Materi wawancara antara lain meliputi masalah integritas dan
atau kompetensi.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali Bank
berbentuk badan hukum atau yayasan maka wawancara
dilakukan terhadap anggota pengurus badan hukum atau
yayasan, atau pejabat yang diberikan wewenang mewakili
badan hukum atau yayasan yang bersangkutan.
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan suatu
kelompok usaha maka wawancara terhadap calon Pemegang
Saham Pengendali dilakukan terhadap pihak-pihak yang
berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung atas seluruh
kelompok usaha.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali adalah
Pemerintah atau Pemerintah Daerah maka tidak dilakukan
wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali.
Dalam hal tidak terdapat calon Pemegang Saham Pengendali
maka wawancara dilakukan terhadap calon pemegang saham
pendiri tertentu berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf c…
Ayat (2) …
- 68-
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a dan huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1 dan angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Dalam hal KIMS dan surat izin bekerja masih dalam proses
penyelesaian, untuk sementara Bank dapat menyampaikan
surat keterangan atau bukti pengurusan dokumen dari instansi
berwenang. KIMS dan surat izin bekerja yang telah
dikeluarkan oleh instansi berwenang disampaikan pada saat
melaporkan pengangkatan yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam hal pendirian Bank dilakukan oleh Pemerintah maka
ketentuan mengenai bukti setoran modal dan tata cara penyetoran
modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g …
- 69-
Huruf g
Dalam hal calon pemegang saham Bank berbentuk badan hukum
maka surat pernyataan pribadi dibuat dan disampaikan oleh
pengurus yang mempunyai wewenang untuk mewakili badan hukum
yang bersangkutan.
Angka 1
Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain meliputi
lembaga keuangan non-bank, lembaga pembiayaan atau
perusahaan.
Tidak termasuk dalam pengertian pihak lain adalah
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Angka 2
Cukup jelas.
Huruf h sampai dengan huruf l
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila diperlukan, dalam rangka penelitian atas kebenaran
dokumen, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan.
Huruf b
Wawancara dilakukan terhadap:
a. pihak-pihak yang belum pernah bekerja dan atau menjadi
Pemegang Saham Pengendali di lembaga perbankan; atau
- 70-
b. pihak-pihak yang pernah bekerja dan atau menjadi
Pemegang Saham Pengendali di lembaga perbankan yang
masih diperlukan keterangan lebih lanjut mengenai
integritas dan atau kompetensi yang bersangkutan.
Materi wawancara antara lain meliputi masalah integritas dan
atau kompetensi.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali Bank
berbentuk badan hukum atau yayasan maka wawancara
dilakukan terhadap anggota pengurus badan hukum atau
yayasan, atau pejabat yang diberikan wewenang mewakili
badan hukum atau yayasan yang bersangkutan.
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan suatu
kelompok usaha maka wawancara terhadap calon Pemegang
Saham Pengendali dilakukan terhadap pihak-pihak yang
berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung atas seluruh
kelompok usaha.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali adalah
Pemerintah atau Pemerintah Daerah maka tidak dilakukan
wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali.
Dalam hal tidak terdapat calon Pemegang Saham Pengendali
maka wawancara dilakukan terhadap calon pemegang saham
pendiri tertentu berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
b. pihak …
- 71-
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah:
a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi
penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal
penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi
penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a
Ketentuan dalam huruf ini dikecualikan dalam hal pemilik Bank
adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain meliputi lembaga
keuangan non-bank, lembaga pembiayaan atau perusahaan.
Tidak termasuk dalam pengertian pihak lain adalah Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 13…
Pasal 15 …
- 72-
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bank dalam huruf ini adalah bank
umum konvensional dan syariah.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk pihak-pihak yang dianggap memiliki integritas yang baik
adalah pihak-pihak yang mendapat predikat lulus atau lulus
bersyarat dalam penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah
dilakukan Bank Indonesia atau pihak-pihak yang mendapat predikat
tidak lulus namun telah disetujui oleh Bank Indonesia untuk kembali
menjadi Pemegang Saham Pengendali, meningkatkan kepemilikan
atau kembali menjadi pemilik, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Bank Indonesia yang berlaku tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam hal perubahan komposisi kepemilikan termasuk dalam
kategori akuisisi yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank
maka perubahan komposisi tersebut mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perubahan komposisi kepemilikan dalam
Ayat (3) …
- 73-
ayat ini adalah perubahan dalam hal nominal dan atau prosentase
kepemilikan.
Ayat (3)
Perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengubah modal
disetor antara lain disebabkan oleh hibah atau warisan saham
diantara pemilik lama.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk transaksi
dimaksud.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan benturan kepentingan antara lain adalah perbedaan
antara kepentingan ekonomis Bank dengan kepentingan ekonomis pribadi
pemilik, anggota dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif,
pemimpin Kantor Cabang, dan atau pihak terkait dengan Bank.
Ketentuan dalam Pasal ini pada dasarnya dimaksudkan agar anggota dewan
Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan pemimpin Kantor
Cabang menghindarkan diri dari pengambilan suatu keputusan dalam
situasi dan kondisi adanya benturan kepentingan. Namun demikian apabila
keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud wajib
mengutamakan kepentingan ekonomis Bank dan menghindarkan Bank dari
kerugian yang mungkin timbul serta wajib mengungkapkan kondisi
benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan.
Termasuk dalam pengertian kerugian Bank antara lain mengurangi
keuntungan Bank.
- 74-
Dalam kaitan ini pemberian perlakuan istimewa kepada pihak-pihak
tertentu di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk dalam
kategori benturan kepentingan yang menimbulkan kerugian Bank, antara
lain pemberian suku bunga yang ditetapkan tidak berdasarkan prosedur dan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bank dalam huruf ini adalah bank
umum konvensional dan syariah.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pihak-pihak yang dianggap memiliki integritas yang baik adalah
pihak-pihak yang mendapat predikat lulus atau lulus bersyarat dalam
penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah dilakukan Bank
Indonesia atau pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus
namun telah disetujui oleh Bank Indonesia untuk kembali menjadi
pengurus, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test).
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak asing dalam ayat ini adalah warga
negara asing dan atau badan hukum asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam …
- 75-
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian independensi didasarkan pada keterkaitan yang
bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan dan atau hubungan
keuangan dengan seluruh kelompok usaha Pemegang Saham
Pengendali.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Tidak termasuk dalam rangkap jabatan bagi anggota dewan
Komisaris apabila:
a. menjalankan tugas fungsional dari pemilik Bank yang berbentuk
badan hukum; atau
b. merangkap jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba,
sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab sebagai anggota dewan Komisaris Bank.
Yang dimaksud dengan bank dalam ayat ini adalah bank umum
konvensional dan syariah.
Ayat (6)
Hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah hubungan
baik dalam garis lurus maupun garis ke samping, termasuk mertua,
menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga
meliputi sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
3. suami/istri;
4. anak kandung/tiri/angkat;
Ayat (2) …
- 76-
5. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
7. cucu kandung/tiri/angkat;
8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri
9. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
11. mertua.
Yang dimaksud dengan mayoritas adalah lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) dari seluruh jumlah anggota dewan Komisaris.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mayoritas adalah lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) dari seluruh jumlah anggota Direksi.
Yang dimaksud dengan bank dalam ayat ini adalah bank umum
konvensional dan atau syariah.
Ayat (3)
Penilaian independensi didasarkan pada keterkaitan yang
bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan dan atau hubungan
keuangan dengan seluruh kelompok usaha Pemegang Saham
Pengendali.
Termasuk dalam pengertian Direktur Utama antara lain Presiden
Direktur atau jabatan yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 24
Ayat (1)
Hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah hubungan
baik dalam garis lurus maupun garis ke samping, termasuk mertua,
menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga
meliputi sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
7. cucu …
- 77-
3. suami/istri;
4. anak kandung/tiri/angkat;
5. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
7. cucu kandung/tiri/angkat;
8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri
9. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
11. mertua.
Yang dimaksud dengan mayoritas adalah lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) dari seluruh jumlah anggota Direksi.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar setiap anggota Direksi
tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab sebagai Direksi Bank.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perusahaan lain antara lain meliputi
perusahaan-perusahaan lain di luar Bank yang bersangkutan seperti
lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pembiayaan atau
perusahaan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah satu orang karyawan atau
lebih, atau orang lain untuk dan atas nama Direksi melakukan
perbuatan hukum tertentu.
Pasal 25
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku juga terhadap peralihan jabatan dari anggota
Direksi menjadi anggota dewan Komisaris atau sebaliknya.
Khusus bagi anggota Direksi Bank yang menjadi direktur kepatuhan
(compliance director), tata cara persetujuan anggota Direksi
dimaksud juga berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang
5. suami …
Ayat (2) …
- 78-
Direktur Kepatuhan dan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern
Bank.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan berpedoman pada ketentuan perundangundangan
yang berlaku antara lain berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas yang mengatur
bahwa setiap penetapan calon anggota dewan Komisaris atau Direksi
dilakukan oleh dan dengan sepengetahuan Rapat Umum Pemegang
Saham atau rapat anggota atau sekurang-kurangnya oleh dan dengan
sepengetahuan Pemegang Saham Pengendali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Wawancara dilakukan terhadap:
b. pihak-pihak yang belum pernah bekerja di lembaga
perbankan; atau
c. pihak-pihak yang pernah bekerja di lembaga perbankan
namun masih diperlukan keterangan lebih lanjut mengenai
integritas dan atau kompetensi yang bersangkutan.
Materi wawancara antara lain meliputi masalah integritas dan
atau kompetensi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
- 79-
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan tanggal pengangkatan efektif adalah sejak
yang bersangkutan secara efektif memangku jabatannya.
Pasal 26
Ayat (1)
Laporan sebagaimana diatur dalam ayat ini berbeda dengan laporan
yang disampaikan oleh Bank dalam kaitan dengan transaksi
keuangan antara Bank dengan Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan Pejabat Eksekutif dalam Pasal ini adalah
Pejabat Eksekutif yang memiliki peranan dalam pelaksanaan
kebijakan dan operasional Bank antara lain dalam kegiatan kredit,
treasury, penghimpunan dana, dan kegiatan operasional lainnya.
Yang dimaksud dengan tanggal pengangkatan efektif adalah sejak
yang bersangkutan secara efektif memangku jabatannya.
Ayat (2)
Penilaian dan penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia tidak
dimaksudkan untuk menunda pengangkatan atau penggantian
Pejabat Eksekutif atau pemimpin Kantor Cabang.
Yang dimaksud dengan bank dalam ayat ini adalah bank umum
konvensional dan syariah.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bank hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang sesuai
dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana kerja tahunan
Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan yang
bersifat material antara rencana kerja dengan realisasi rencana kerja
pada saat pembukaan kantor, antara lain seperti terjadi penurunan
permodalan Bank yang material.
Ayat (8) …
- 80-
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal Bank akan menggunakan gedung kantor yang
disewa maka untuk sementara dokumen rencana persiapan
operasional gedung kantor dapat berupa nota kesepakatan
sewa menyewa gedung kantor. Perjanjian sewa disampaikan
pada saat Bank melaporkan pelaksanaan pembukaan kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Huruf c sampai dengan huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3)…
- 81-
Pasal 29
Ayat (1)
Kantor di bawah Kantor Cabang Bank meliputi Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Kas, atau yang dipersamakan dengan itu.
Bank hanya dapat melakukan pembukaan kantor di bawah Kantor
Cabang sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana
kerja tahunan Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi
keuangan yang bersifat material antara rencana kerja dengan
realisasi rencana kerja pada saat pembukaan kantor, antara lain
seperti terjadi penurunan permodalan Bank yang material.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan dalam Undang-undang tentang Perbankan yang berlaku
mewajibkan pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang dilaporkan
terlebih dahulu kepada Bank Indonesia, namun penegasan dari Bank
Indonesia tetap diperlukan mengingat sesuai dengan Undang-undang
tentang Perbankan tersebut, Bank Indonesia juga akan melakukan
penelitian terhadap tingkat kejenuhan jumlah Bank, tingkat
persaingan antar Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29 …
- 82-
Pasal 31
Ayat (1)
Tidak termasuk dalam Kegiatan Kas di luar Kantor Bank adalah
kegiatan pameran yang dilakukan dalam rangka promosi, tidak
bersifat permanen dan tidak melakukan kegiatan kas.
Bank hanya dapat melaksanakan Kegiatan Kas di luar Kantor Bank
sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana kerja
tahunan Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan
yang bersifat material antara rencana kerja dengan realisasi rencana
kerja pada saat pelaksanaan Kegiatan Kas di luar Kantor Bank,
antara lain seperti terjadi penurunan permodalan Bank yang material.
Ayat (2)
Kewajiban pelaporan hanya dilakukan satu kali pada saat pertama
kali Kegiatan Kas di luar Kantor Bank diajukan di lokasi tersebut.
Ayat (3)
Ketentuan dalam Undang-undang tentang Perbankan yang berlaku
mewajibkan pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang dilaporkan
terlebih dahulu kepada Bank Indonesia, namun penegasan dari Bank
Indonesia tetap diperlukan mengingat sesuai dengan Undang-undang
tentang Perbankan tersebut, Bank Indonesia juga akan melakukan
penelitian terhadap tingkat kejenuhan jumlah Bank, tingkat
persaingan antar Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31…
- 83-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Pengajuan permohonan izin kepada otoritas di negara setempat
dilakukan setelah adanya persetujuan dari Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peningkatan status dalam ayat ini antara lain peningkatan status dari
Kas Mobil menjadi kantor di bawah Kantor Cabang.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penurunan status dalam ayat ini antara lain penurunan status dari
kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kas Mobil.
Ayat (3) …
- 84-
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Dalam hal Bank akan menggunakan gedung kantor yang
disewa maka untuk sementara dokumen rencana persiapan
operasional gedung kantor dapat berupa nota kesepakatan
sewa menyewa gedung kantor. Perjanjian sewa disampaikan
pada saat Bank melaporkan pelaksanaan pemindahan alamat
kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (11).
Huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal Bank akan memindahkan alamat kantor pusat ke lokasi
yang baru dan lokasi yang lama akan digunakan sebagai Kantor
Cabang maka pemindahan alamat kantor pusat memenuhi ketentuan
dalam ayat ini sedangkan untuk Kantor Cabang di lokasi yang lama
memenuhi ketentuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8) …
Pasal 36 …
- 85-
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal Bank akan menggunakan gedung kantor yang
disewa maka untuk sementara dokumen rencana persiapan
operasional gedung kantor dapat berupa nota kesepakatan
sewa menyewa gedung kantor. Perjanjian sewa disampaikan
pada saat Bank melaporkan pelaksanaan pemindahan alamat
kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
- 86-
Ayat (5)
Ketentuan dalam Undang-undang tentang Perbankan yang berlaku
mewajibkan pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang dilaporkan
terlebih dahulu kepada Bank Indonesia, namun penegasan dari Bank
Indonesia tetap diperlukan mengingat sesuai dengan Undang-undang
tentang Perbankan tersebut, Bank Indonesia juga akan melakukan
penelitian terhadap tingkat kejenuhan jumlah Bank, tingkat
persaingan antar Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Ayat (5) …
- 87-
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila diperlukan, dalam rangka penelitian atas kebenaran
dokumen, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan.
Huruf b
Wawancara dilakukan terhadap pihak-pihak:
a. yang belum pernah bekerja dan atau menjadi Pemegang
Saham Pengendali di lembaga perbankan; atau
b. pihak-pihak yang pernah bekerja dan atau menjadi
Pemegang Saham Pengendali di lembaga perbankan yang
masih diperlukan keterangan lebih lanjut mengenai
integritas dan atau kompetensi yang bersangkutan.
Materi wawancara antara lain meliputi masalah integritas dan
atau kompetensi.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali Bank
berbentuk badan hukum atau yayasan maka wawancara
dilakukan terhadap anggota pengurus badan hukum atau
yayasan, atau pejabat yang diberikan wewenang mewakili
badan hukum atau yayasan yang bersangkutan.
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan suatu
kelompok usaha maka wawancara terhadap calon Pemegang
Saham Pengendali dilakukan terhadap pihak-pihak yang
berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung atas seluruh
kelompok usaha.
Ayat (2) …
- 88-
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali adalah
Pemerintah atau Pemerintah Daerah maka tidak dilakukan
wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali.
Dalam hal tidak terdapat calon Pemegang Saham Pengendali
maka wawancara dilakukan terhadap calon pemegang saham
pendiri tertentu berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila diperlukan, dalam rangka penelitian atas kebenaran
dokumen, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan.
Huruf b
Wawancara dilakukan terhadap pihak-pihak:
a. yang belum pernah bekerja dan atau menjadi Pemegang
Saham Pengendali di lembaga perbankan; atau
b. pihak-pihak yang pernah bekerja dan atau menjadi
Pemegang Saham Pengendali di lembaga perbankan yang
masih diperlukan keterangan lebih lanjut mengenai
integritas dan atau kompetensi yang bersangkutan.
Materi wawancara antara lain meliputi masalah integritas dan
atau kompetensi.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali Bank
berbentuk badan hukum atau yayasan maka wawancara
dilakukan terhadap anggota pengurus badan hukum atau
yayasan, atau pejabat yang diberikan wewenang mewakili
badan hukum atau yayasan yang bersangkutan.
Dalam …
Dalam …
- 89-
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan suatu
kelompok usaha maka wawancara terhadap calon Pemegang
Saham Pengendali dilakukan terhadap pihak-pihak yang
berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung atas seluruh
kelompok usaha.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali adalah
Pemerintah atau Pemerintah Daerah maka tidak dilakukan
wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali.
Dalam hal tidak terdapat calon Pemegang Saham Pengendali
maka wawancara dilakukan terhadap calon pemegang saham
pendiri tertentu berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lainnya dapat
dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada
kantor Bank atau pihak lain dengan persetujuan nasabah atau pihak
Bukti …
- 90-
lain.
Bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah adalah berupa neraca
Kantor Cabang yang menunjukkan seluruh kewajiban Kantor
Cabang kepada nasabah dan pihak lain telah selesai.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan tanggal persetujuan penutupan dalam ayat
ini adalah tanggal rencana penutupan yang disetujui oleh Bank
Indonesia.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lainnya dapat
dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada
kantor Bank atau pihak lain dengan persetujuan nasabah atau pihak
lain.
Bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah adalah berupa neraca
kantor di bawah Kantor Cabang yang menunjukkan seluruh
kewajiban kantor di bawah Kantor Cabang kepada nasabah dan
pihak lain telah selesai.
Ayat (4) …
- 91-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pengajuan permohonan izin kepada otoritas di negera setempat
dilakukan setelah adanya persetujuan dari Bank Indonesia.
Ayat (6)
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lainnya dapat
dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada
kantor Bank atau pihak lain dengan persetujuan nasabah atau pihak
lain.
Bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah adalah berupa neraca
Kantor Cabang dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat
operasional yang menunjukkan seluruh kewajiban Kantor Cabang
dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional kepada
nasabah dan pihak lain telah selesai.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 45 …
- 92-
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Susunan dan struktur organisasi serta personalia antara lain meliputi
organization chart, garis tanggung jawab horizontal dan vertikal,
serta jabatan dan nama-nama personalia sekurang-kurangnya sampai
dengan tingkatan Pejabat Eksekutif.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Corporate Plan antara lain meliputi rencana-rencana strategis Bank
jangka menengah (tiga tahunan) dan jangka panjang (lima tahunan)
dalam rangka pencapaian tujuan perubahan kegiatan usaha dari Bank
konvensional menjadi Bank yang melakukan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah.
- 93-
Huruf g
Pedoman manajemen risiko antara lain memuat tehnik dan metode
yang digunakan Bank untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau
dan mengendalikan risiko-risiko yang timbul sebagai akibat
operasional Bank berdasarkan Prinsip Syariah. Pedoman manajemen
risiko tidak hanya didasarkan atas data historis namun mencakup
juga proyeksi risiko yang akan datang (forward looking).
Huruf h
Termasuk dalam sistem dan prosedur kerja adalah buku pedoman
(manual) yang lengkap dan komprehensif yang akan digunakan
untuk kegiatan operasional Bank berdasarkan Prinsip Syariah.
Huruf i
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang tidak bersedia menjadi
nasabah Bank berdasrkan Prinsip Syariah dapat dilakukan antara lain
melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada Bank lain atau pihak
lain dengan persetujuan nasabah.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila diperlukan, dalam rangka penelitian atas kebenaran
dokumen, Bank dapat melakukan pemeriksaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf g…
- 94-
Huruf c
Wawancara dilakukan terhadap:
a. pihak-pihak yang belum pernah bekerja dan atau menjadi
Pemegang Saham Pengendali di lembaga perbankan; atau
b. pihak-pihak yang pernah bekerja dan atau menjadi Pemegang
Saham Pengendali di lembaga perbankan yang masih
diperlukan keterangan lebih lanjut mengenai integritas dan
atau kompetensi yang bersangkutan.
Materi wawancara antara lain meliputi masalah integritas dan
atau kompetensi.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali Bank yang
melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
berbentuk badan hukum atau yayasan maka wawancara
dilakukan terhadap anggota pengurus badan hukum atau yayasan
atau pejabat yang diberikan wewenang mewakili badan hukum
atau yayasan yang bersangkutan.
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan suatu
kelompok usaha maka wawancara terhadap calon Pemegang
Saham Pengendali dilakukan terhadap pihak-pihak yang
berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung atas seluruh kelompok
usaha.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali adalah Pemerintah
atau Pemerintah Daerah maka tidak dilakukan wawancara
terhadap calon Pemegang Saham Pengendali.
Dalam tidak terdapat calon Pemegang Saham Pengendali maka
wawancara dilakukan terhadap pemegang saham pendiri tertentu
berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Huruf c…
- 95-
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 49
Huruf a sampai dengan huruf g
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila diperlukan, dalam rangka penelitian atas kebenaran
dokumen, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan.
Huruf b
Wawancara dilakukan terhadap:
a. pihak-pihak yang belum pernah bekerja dan atau menjadi
Pemegang Saham Pengendali di lembaga perbankan yang
melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah; atau
b. pihak-pihak yang pernah bekerja dan atau menjadi Pemegang
Saham Pengendali di lembaga perbankan yang melakukan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah yang masih
diperlukan keterangan lebih lanjut mengenai integritas dan
atau kompetensi yang bersangkutan.
Materi wawancara antara lain meliputi masalah integritas dan
atau kompetensi.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali Bank yang
melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
berbentuk badan hukum atau yayasan maka wawancara
Ayat (2)…
Dalam …
- 96-
dilakukan terhadap anggota pengurus badan hukum atau yayasan
atau pejabat yang diberikan wewenang mewakili badan hukum
atau yayasan yang bersangkutan.
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan suatu
kelompok usaha maka wawancara terhadap calon Pemegang
Saham Pengendali dilakukan terhadap pihak-pihak yang
berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung atas seluruh kelompok
usaha.
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali adalah Pemerintah
atau Pemerintah Daerah maka tidak dilakukan wawancara
terhadap calon Pemegang Saham Pengendali.
Dalam tidak terdapat calon Pemegang Saham Pengendali maka
wawancara dilakukan terhadap pemegang saham pendiri tertentu
berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam rangka memperoleh persetujuan nasabah untuk penyelesaian
seluruh hak dan kewajiban debitur dan kreditur sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini Bank dapat melakukan pemberitahuan/
pengumuman kepada kreditur dan debitur secara langsung atau
melalui media massa mengenai konversi hak dan kewajiban dari
kegiatan usaha konvensional menjadi Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
berupa bukti kesanggupan pembayaran dari debitur sampai dengan
jangka waktu tertentu.
- 97-
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bank hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang Syariah
sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana kerja
tahunan Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan
yang bersifat material antara rencana kerja dengan realisasi rencana
kerja pada saat pembukaan kantor, antara lain seperti terjadi
penurunan permodalan Bank yang material.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan modal kerja dalam Pasal ini adalah dana
Pasal 52 …
- 98-
yang disisihkan oleh kantor pusat Bank pada rekening tersendiri atas
nama Unit Usaha Syariah dan yang dipergunakan semata-mata
sebagai modal dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pada pembukuan kantor pusat Bank, dana yang disisihkan untuk modal
kerja tersebut diperlakukan sebagai penempatan antar kantor.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang tidak bersedia
menjadi nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah dapat
dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban
kepada Bank lain atau pihak lain dengan persetujuan nasabah.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
- 99-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Apabila diperlukan, dalam rangka penelitian kebenaran dokumen,
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan.
Ayat (2)
Dalam hal Kantor Cabang Syariah berasal dari konversi Kantor
Cabang dan atau peningkatan status kantor di bawah Kantor Cabang
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maka izin
pembukaan Kantor Cabang Syariah menggantikan izin dan status
keberadaan kantor sebelumnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam rangka memperoleh persetujuan nasabah untuk penyelesaian
seluruh hak dan kewajiban debitur dan kreditur sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini Bank dapat melakukan pemberitahuan/
pengumuman kepada kreditur dan debitur secara langsung atau
melalui media massa mengenai konversi hak dan kewajiban dari
kegiatan usaha konvensional menjadi Kegiatan Usaha Berdasarkan
-
100-
Prinsip Syariah.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bank hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang Syariah
sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana kerja
tahunan Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan
yang bersifat material antara rencana kerja dengan realisasi rencana
kerja pada saat pembukaan kantor, antara lain seperti terjadi
penurunan permodalan Bank yang material.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam hal Kantor Cabang Syariah berasal dari konversi Kantor
Cabang dan atau peningkatan status kantor di bawah Kantor Cabang
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maka izin
pembukaan Kantor Cabang Syariah menggantikan izin dan status
keberadaan kantor sebelumnya.
Pasal 64 …
-
101-
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peningkatan status dalam ayat ini antara lain peningkatan status dari
Kas Mobil menjadi kantor di bawah Kantor Cabang Syariah.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penurunan status dalam ayat ini antara lain penurunan status dari
kantor di bawah Kantor Cabang Syariah menjadi Kas Mobil.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71…
-
102-
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Jumlah sanksi kewajiban membayar dihitung berdasarkan
keterlambatan laporan.
Huruf b
Jumlah sanksi kewajiban membayar dihitung berdasarkan
laporan yang tidak disampaikan.
Dalam hal Bank dikenakan sanksi tidak menyampaikan
laporan, tidak lagi dikenakan sanksi keterlambatan
penyampaian laporan.
Ayat (3)
Termasuk dalam penyampaian laporan adalah data, informasi dan
dokumen yang dipersyaratkan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)…
-
103-
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84…
-
104-
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4037
DPNP
-
105-

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home